Prospek Gaji PPPK 2025: Struktur dan Rincian Berdasarkan Golongan
Profesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin menarik perhatian sebagai pilihan karir yang menjanjikan. Selain pengakuan setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga menerima gaji bulanan yang kompetitif. Pada tahun 2025, struktur gaji PPPK tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut keterangan dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, ketentuan gaji PPPK tahun 2025 masih akan mengikuti regulasi yang berlaku saat ini. Ini berarti kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diberlakukan sejak tahun 2024 masih akan terus berlaku. Besaran gaji PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Rincian gaji di atas memberikan gambaran jelas mengenai potensi pendapatan yang bisa diperoleh oleh seorang PPPK, tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Informasi ini penting bagi mereka yang tertarik untuk berkarir sebagai PPPK, maupun bagi mereka yang sudah berstatus sebagai PPPK untuk perencanaan keuangan dan pengembangan karir.