Aparat Kepolisian Ringkus Dua Pelaku Pencurian Spion Mobil di Jakarta Barat

Pihak kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian spion mobil yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

Menurut keterangan dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 9 April lalu, tepatnya di depan kediaman korban. Korban baru menyadari kehilangan spion mobil Vios miliknya ketika hendak berangkat kerja di pagi hari. Kecurigaan mendorong korban untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat jelas dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor melakukan pencurian spion mobil milik pelapor sekitar pukul 03.52 WIB," ujar AKBP Resa kepada awak media pada Senin, 28 April 2025.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan observasi, dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang berhasil dikumpulkan, tim penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Tim kemudian melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di TKP. Kemudian tim mendapat gambar pelaku dari CCTV dan identitas pelaku, selanjutnya anggota Unit 4 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku," kata Resa.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RC (24) dan SPS (22). Mereka ditangkap pada hari Sabtu, 26 April, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ketapang Utara I, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 3,5 juta. Kedua pelaku, RC dan SPS, kini harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara.