Jakarta Bebas Ganjil Genap pada Hari Buruh Nasional

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol pada tanggal 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh. Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi seluruh kendaraan untuk melintas tanpa terikat pada skema pembatasan berdasarkan nomor pelat.

Kebijakan ganjil genap yang biasanya berlaku pada hari kerja di beberapa ruas jalan di ibu kota, dengan pengecualian pada akhir pekan, ditiadakan khusus pada hari libur nasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat yang ingin merayakan atau memperingati Hari Buruh, serta untuk menghindari potensi kepadatan lalu lintas yang mungkin timbul akibat pembatasan.

Peniadaan ganjil genap ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Aturan ini juga selaras dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang biasanya memberlakukan aturan ganjil genap pada hari Senin hingga Jumat:

  • Jl Pintu Besar Selatan
  • Jl Gajah Mada
  • Jl Hayam Wuruk
  • Jl Majapahit
  • Jl Medan Merdeka Barat
  • Jl Suryopranoto
  • Jl Balikpapan
  • Jl Kyai Caringin
  • Jl Pramuka
  • Jl Salemba Raya sisi Barat
  • Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  • Jl Kramat Raya
  • Jl Stasiun Senen
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Jenderal Sudirman
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Fatmawati-TB Simatupang
  • Jl Tomang Raya
  • Jl S Parman
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl MT Haryono
  • Jl HR Rasuna Said
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani
  • Jl Gunung Sahari

Aturan ganjil genap di ruas jalan tersebut berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.