Oknum Pria di Wonosobo Diduga Lakukan Penembakan Airgun ke Sejumlah Anak di Sebuah Kafe
Insiden Penembakan Airgun Gegerkan Sebuah Kafe di Wonosobo
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menggemparkan Kecamatan Sapuran, Wonosobo. Seorang pria berinisial T (42), warga Desa Kedalon, Kecamatan Kalikajar, diduga melakukan penembakan menggunakan airgun terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di sebuah kafe. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di teras bawah Café Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran.
Menurut keterangan AKP Arif Kristiawan, Kasatreskrim Polres Wonosobo, pelaku datang dengan tiba-tiba sambil mengeluarkan kata-kata kasar dari area parkiran atas. Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian mengeluarkan airgun dan menembak secara membabi buta ke arah orang-orang yang sedang duduk di teras bawah kafe tersebut. Akibatnya, seorang pelajar berinisial ABP (15), yang merupakan siswa kelas X SMA, mengalami luka lebam kemerahan di bagian pinggang belakang kanan akibat terkena tembakan. Selain itu, meja dan kursi di lokasi kejadian juga mengalami kerusakan akibat terkena peluru airgun.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Wonosobo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 5 April 2025 di Banyuurip, Purworejo. Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu pucuk airgun replika Glock 19
- Peluru gotri emas berukuran 6 mm
- Barang pribadi milik pelaku, termasuk tas selempang, kaus, dan sepeda motor tanpa surat-surat.
- Kartu pendataan senjata atas nama pelaku (kedaluwarsa sejak 2023).
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum
Berdasarkan laporan dari ayah korban, Dwi Agung Prihanto (37), saat kejadian, ia bersama korban dan beberapa saksi sedang bersantai setelah membersihkan kolam ikan di lokasi kafe. Tiba-tiba, pelaku datang dengan sikap agresif dan langsung melakukan penembakan tanpa alasan yang jelas.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Wonosobo. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui UU Tahun 2014, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.