Mantan Kepala Desa di Banyuwangi Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,3 Miliar
Mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, kini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi. Penahanan ini merupakan buntut penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Penetapan tersangka dan penahanan Anton Sujarwo dilakukan pada Kamis, 24 April 2025. Meskipun statusnya telah berubah menjadi tahanan, Anton terlihat tetap тега dari Kejari menuju Lapas. Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, memastikan bahwa Anton ditempatkan di kamar pengenalan lingkungan (Mapenaling) bersama 23 warga binaan lainnya selama tujuh hari pertama masa penahanannya. Mukaffi menegaskan bahwa Anton akan diperlakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, tanpa ada perlakuan khusus.
Kasus korupsi yang menjerat Anton Sujarwo diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Anton telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam di Kejari Banyuwangi. Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka.
Selain menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten (ASKAB) Banyuwangi periode 2020-2023. Penahanan terhadap dirinya dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Anton dalam menyelewengkan DD dan ADD. Diantaranya adalah tidak membayarkan honor pegawai dan membuat laporan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan alokasi dana yang diterima. Pihak kejaksaan menduga bahwa Anton tidak bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi ini. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M, yang saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini," jelas Rustamaji. Atas perbuatannya, Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 dan 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Tersangka: Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Banyuwangi.
- Kasus: Dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
- Periode: 2018-2023.
- Kerugian Negara: Rp 1,3 miliar.
- Modus: Tidak membayar honor pegawai, laporan fiktif pekerjaan fisik.
- Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara.
- Status Bendahara Desa: DPO (Daftar Pencarian Orang).