Oknum Mengaku Polisi Peras Pekerja Bangunan di Bogor dengan Modus Judi Online

Dua pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pekerja bangunan di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor. Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku, Perdiansyah (26) dan M Riefley Aulia alias Rifley (31), mendatangi dua orang pekerja bangunan, RA dan SU, di lokasi kerja mereka.

Menurut keterangan dari Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana, insiden terjadi pada hari Sabtu (26/4/2025). Para pelaku melakukan penggeledahan terhadap korban dan menyita dua unit telepon seluler dengan alasan adanya indikasi aktivitas perjudian online. "Kedua korban digeledah dan dua buah HP langsung diamankan dengan alasan ada situs judi online," ungkap AKP Asep Sundana.

Setelah menyita telepon seluler korban, kedua pelaku kemudian membawa RA dan SU ke sebuah proyek bangunan di Jalan Loder, Baranangsiang, Kota Bogor, yang merupakan lokasi tempat korban bekerja. Di tempat tersebut, para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu sebagai syarat pengembalian telepon seluler yang disita.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menambahkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar yang resah dengan aksi pemerasan tersebut. "Pelaku melakukan pemerasan dengan menggeledah dan merampas dua buah HP dari korban, lalu meminta uang sebesar Rp 500.000 untuk menebus HP tersebut," terang Ipda Eko Agus.

Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Bogor Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Berikut adalah kronologi kejadian:

  • Awal Kejadian: Perdiansyah dan M Riefley Aulia mendatangi pekerja bangunan RA dan SU.
  • Penggeledahan: Pelaku menggeledah korban dan menyita dua HP.
  • Alasan: Pelaku beralasan ada situs judi online di HP korban.
  • Permintaan Tebusan: Korban dibawa ke proyek bangunan dan dimintai uang Rp 500 ribu.
  • Penangkapan: Pelaku ditangkap setelah warga melapor ke polisi.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas yang jelas. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian.