ASN DKI Jakarta Wajib Gunakan Transportasi Publik Setiap Rabu: Upaya Tekan Polusi dan Dorong Mobilitas Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dalam upaya menekan polusi udara dan mendorong penggunaan transportasi publik. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah hingga lurah, serta seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat secara signifikan mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang beroperasi di jalanan ibu kota, sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas udara.

Adapun jenis transportasi umum yang dianjurkan dalam Ingub tersebut meliputi:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus/Angkot Reguler
  • Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus, tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan ini. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan individu dalam penerapan kebijakan.

Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan beralih ke transportasi publik, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk turut berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara, tetapi juga untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilih moda transportasi. Dengan semakin banyak orang yang menggunakan transportasi publik, diharapkan akan tercipta ekosistem transportasi yang lebih efisien dan terintegrasi di Jakarta.