Survei KPK Ungkap Persepsi Keliru Terhadap Gratifikasi di Kalangan Pendidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 yang mengungkap adanya persepsi keliru mengenai gratifikasi di kalangan tenaga pendidik. Survei tersebut menemukan bahwa sebagian guru dan dosen masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid sebagai hal yang wajar, bahkan sebagai sarana untuk memuluskan kelulusan.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena mengindikasikan praktik gratifikasi dan konflik kepentingan masih menghantui dunia pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Data dari SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa sekitar 30% guru dan dosen memandang gratifikasi dari siswa sebagai hal yang lumrah. Bahkan, 18% pimpinan satuan pendidikan memiliki pandangan serupa.
Survei yang dilaksanakan dari tanggal 22 Agustus hingga 30 September 2024 ini menggunakan dua metode utama, yaitu daring melalui platform WhatsApp, email, dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI), serta metode hybrid yang melibatkan Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI). Hasil survei mengungkap fakta bahwa 65% orang tua siswa dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi masih memberikan bingkisan kepada para pengajar, terutama saat momen perayaan hari raya.
Ironisnya, praktik pemberian bingkisan ini dalam 22% kasus di satuan pendidikan, justru dilakukan dengan tujuan agar nilai siswa dinaikkan atau agar mereka dapat lulus. Kondisi ini menyoroti adanya penyimpangan dan potensi korupsi yang perlu segera diatasi dalam sistem pendidikan.
Menanggapi temuan ini, KPK mendorong peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat dan tenaga pendidik mengenai potensi korupsi yang terkandung dalam pemberian hadiah. KPK menekankan bahwa apresiasi tidak harus selalu berbentuk materi. Ungkapan terima kasih yang tulus, testimoni positif, atau kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan, justru jauh lebih bermakna dan terhindar dari risiko pelanggaran etika.
KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya anti-korupsi di lingkungan pendidikan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap aspek penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang bersih dari praktik korupsi dan menghasilkan generasi penerus bangsa yang berintegritas tinggi.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Gratifikasi: Pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh tenaga pendidik yang dapat mempengaruhi objektivitas dalam penilaian.
- Konflik Kepentingan: Situasi di mana tenaga pendidik memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi tugas dan kewajibannya.
- Integritas: Kualitas kejujuran dan prinsip moral yang kuat yang harus dimiliki oleh setiap tenaga pendidik.
- Transparansi: Keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan pendidikan.
- Akuntabilitas: Pertanggungjawaban atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh tenaga pendidik.
KPK berharap dengan adanya SPI Pendidikan 2024, dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia dan menciptakan lingkungan belajar yang bersih dari korupsi.