Kewaspadaan Dirjen PHU: Petugas Haji Diharapkan Hindari Pamer di Media Sosial
Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, menyerukan kepada seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 Hijriah untuk meningkatkan kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial. Penekanan ini disampaikan guna memastikan fokus utama petugas tetap tertuju pada pelayanan optimal kepada jemaah haji.
Dalam arahannya di UPT Asrama Haji Jakarta, Jakarta Timur, Senin (28/4/2025), Hilman Latief menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara proporsional. Ia mengimbau agar para petugas tidak memanfaatkan platform digital untuk tujuan pamer atau flexing selama menjalankan tugas di Tanah Suci.
"Penggunaan media sosial harus dilakukan secara proporsional dan sewajarnya. Tunjukkan hal-hal positif dan bermanfaat, bukan untuk memamerkan status atau kesenangan pribadi, karena esensi penugasan ini bukanlah untuk itu," tegas Hilman. Ia menambahkan bahwa PHU tidak melarang petugas haji untuk menggunakan media sosial, namun lebih menekankan pada kebijaksanaan dan konsistensi dalam menjalankan tugas utama.
Lebih lanjut, Hilman Latief mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak sampai mengganggu atau bahkan mengabaikan kewajiban utama petugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah haji. Ia juga menegaskan larangan bagi petugas untuk mengganti seragam dinas dan melakukan perjalanan ke kota lain di luar kepentingan tugas.
"Tindakan bepergian ke kota lain dengan tidak mengenakan seragam dinas sangat dilarang dan akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini tidak diperbolehkan bagi petugas haji," jelasnya. Ia menegaskan bahwa sistem dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah wajib dipatuhi oleh seluruh petugas haji.
"Kami telah menyampaikan kepada seluruh petugas bahwa mereka harus patuh pada sistem yang berlaku, mengikuti arahan pimpinan, dan diharapkan dapat berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas," pungkas Hilman. Dengan demikian, diharapkan pelayanan haji tahun ini dapat berjalan lancar dan memberikan pengalaman spiritual yang mendalam bagi seluruh jemaah.
Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dari tahun ke tahun, dan peran aktif serta tanggung jawab seluruh petugas haji sangatlah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Larangan dan Sanksi
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Dirjen PHU terkait larangan dan sanksi bagi petugas haji antara lain:
- Penggunaan Media Sosial yang Tidak Bijak: Petugas dilarang menggunakan media sosial untuk pamer atau flexing.
- Pengabaian Tugas: Petugas tidak boleh meninggalkan tugas utama dalam melayani jemaah haji.
- Pelanggaran Seragam: Petugas dilarang mengganti seragam dinas tanpa alasan yang jelas.
- Perjalanan ke Kota Lain: Petugas dilarang bepergian ke kota lain di luar kepentingan tugas.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap dengan adanya penegakan disiplin ini, seluruh petugas haji dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.