Pengacara di Jakarta Pusat Terjerat Hukum: Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta, 1 Mei 2025 – Seorang pengacara berinisial S (31), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan S bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025.

Kejadian bermula ketika petugas kepolisian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) setelah menerima laporan kecelakaan. Saat itulah, petugas menemukan sepucuk senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam kendaraan yang dikendarai oleh S. Temuan ini segera dilaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang kemudian mengamankan S beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain penemuan senjata api, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap S. Hasil tes menunjukkan bahwa S positif menggunakan narkotika. Hal ini semakin memperberat posisinya di mata hukum.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Satu pucuk senjata api Makarov kaliber 7,65 mm
  • Satu pucuk senjata replika Glock 43 warna hitam (tanpa peluru)
  • Satu pucuk senapan angin laras panjang merek Diana 47
  • Satu buah sarung tangan senjata api
  • Satu unit mobil Daihatsu Sigra
  • Tiga unit ponsel

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu:

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, yang dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
  • Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat profesi S sebagai seorang pengacara. Pihak berwajib akan terus melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api ilegal tersebut serta jaringan narkoba yang mungkin melibatkan S.