Pemkot Depok Menggagas Hunian Vertikal untuk Kampung Baru Harjamukti

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah berupaya mencari solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan yang lama menghantui Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis. Kawasan ini sempat menjadi perhatian publik setelah insiden pembakaran mobil polisi oleh sejumlah oknum warga.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa Pemkot Depok telah melakukan inspeksi langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi dan mencatat aset-aset yang ada di wilayah tersebut. Proses inventarisasi ini mencakup aset yang dimiliki oleh Pemkot Depok sendiri, serta aset yang berada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara (Setneg).

"Kami sudah turun langsung ke lokasi untuk menginventarisasi aset-aset, baik itu aset Kota Depok, aset pemerintah, maupun aset Setneg," ungkap Supian Suri usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26 Kota Depok.

Langkah selanjutnya, Pemkot Depok akan menjalin komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merumuskan kebijakan yang tepat terkait pengelolaan kawasan Kampung Baru. Salah satu usulan utama yang diajukan adalah pemanfaatan lahan seluas sekitar 1,5 hektare untuk mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah yang merupakan program unggulan pemerintah pusat.

"Kami mengusulkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal. Harapannya, usulan ini dapat disetujui sehingga kebutuhan rumah warga dapat terpenuhi," imbuh Supian Suri.

Usulan ini dianggap strategis karena tidak hanya menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi warga, tetapi juga membuka jalan bagi penataan administratif kawasan Kampung Baru yang selama ini menjadi kendala.

Selama ini, banyak warga Kampung Baru mengalami kesulitan dalam memperoleh identitas kependudukan resmi karena status kepemilikan lahan yang belum jelas dan pasti. Dengan adanya hunian yang legal dan terstruktur, diharapkan masalah ini dapat teratasi.

"Jika rumah sudah tersedia dan warga sudah tinggal di sana, maka identitas kependudukan dapat kami berikan. Karena sudah ada kepastian hukum terkait tempat tinggal mereka," jelas Supian Suri.

Meski demikian, Supian Suri mengakui bahwa realisasi program ini akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, koordinasi yang baik antar instansi terkait, serta kerjasama yang erat dengan pemerintah pusat dan provinsi.

"Kami akan menyampaikan dan mengkoordinasikan hal ini dengan pemerintah provinsi. Mudah-mudahan Kampung Baru dapat menjadi salah satu lokasi dari program 3 juta rumah, sehingga warga dapat memperoleh kepastian hukum dan tempat tinggal yang layak," pungkasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemkot Depok untuk menjawab keresahan masyarakat, terutama dalam hal pemenuhan hak dasar atas tempat tinggal yang aman dan legal di wilayah-wilayah yang selama ini bermasalah secara administratif maupun hukum.

Berikut adalah poin penting dari usulan hunian vertikal di Kampung Baru:

  • Pemanfaatan Lahan: Memanfaatkan lahan seluas 1,5 hektare.
  • Program Nasional: Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah.
  • Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum atas tempat tinggal warga.
  • Identitas Kependudukan: Memudahkan warga dalam memperoleh identitas kependudukan resmi.
  • Koordinasi Lintas Instansi: Membutuhkan koordinasi yang baik antara Pemkot Depok, Pemprov Jawa Barat, dan Pemerintah Pusat.