KPK Sita Kendaraan Mewah Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain penyitaan sebuah sepeda motor Royal Enfield beberapa waktu lalu, KPK juga menyita satu unit mobil mewah bermerek Mercedes Benz.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan mobil Mercedes Benz tersebut kepada awak media. Menurutnya, mobil tersebut belum dapat dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) karena masih berada di bengkel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

  • Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  • Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
  • Antedja Muliatama (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
  • Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 222 miliar. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.