Polisi Ringkus 10 Buronan Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Pekanbaru, Tiga di Antaranya Pelajar
Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membekuk 10 orang yang menjadi buronan dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama penagih utang (debt collector). Peristiwa ini sebelumnya terjadi di depan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kombes Pol Asep Dermawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, mengungkapkan bahwa dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, tiga di antaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA). "Dari sepuluh orang ini tiga di antaranya masih anak-anak, masih sekolah SMA," ujarnya kepada awak media di Mapolda Riau.
Penangkapan para pelaku dilakukan dalam rentang waktu 23 hingga 25 April 2025 di beberapa lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, dan Kota Pekanbaru. Dengan penangkapan ini, total pelaku yang telah diamankan dalam kasus ini menjadi 14 orang.
"Semuanya memiliki peran masing-masing," tegas Kombes Pol Asep Dermawan. Pihaknya juga menambahkan bahwa beberapa pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah Riau, namun berhasil dikejar dan ditangkap.
Berikut adalah identitas dan peran dari 10 tersangka yang baru ditangkap:
- MR (20 tahun)
- MRS (20 tahun)
- WIF (20 tahun)
- MIE (24 tahun)
- S alias Rian (20 tahun)
- MRP (20 tahun)
- PP (21 tahun)
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar juga turut serta dalam aksi pengejaran dan perusakan mobil korban. Aksi tersebut bermula dari Jalan Jenderal Sudirman hingga berlanjut ke halaman Polsek Bukit Raya.
Para pelaku ini diketahui tergabung dalam kelompok debt collector ilegal bernama DC Fighter. Mereka melakukan pengeroyokan terhadap anggota debt collector dari kelompok Pejuang Barcode. Perselisihan terjadi karena kedua kelompok sama-sama ingin menarik unit mobil leasing yang sama.
"Semuanya melakukan perusakan kendaraan di depan Polsek Bukit Raya. Mereka bagian kelompok DC Fighter yang terlibat perselisihan di depan hotel Furaya karena sama-sama mau mengambil kendaraan leasing yang sama," jelas Kombes Pol Asep Dermawan.
Lebih lanjut, Kombes Pol Asep Dermawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Ia juga menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas segala bentuk premanisme.
"Kami akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan terkait debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Kita akan melakukan penyelidikan dan penyidikan bagaimana mekanisme antara kreditur dan debitur," pungkasnya.