APINDO Respons Keberatan AS Terkait Kebijakan Impor Tekstil Indonesia
Respons APINDO Terhadap Keberatan AS Soal Impor Tekstil
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Keberatan ini tercantum dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Ketua APINDO, Shinta Kamdani, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, pemerintah perlu secara cermat mempertimbangkan keberatan AS, namun tetap memprioritaskan kepentingan pasar domestik. Shinta menjelaskan bahwa APINDO tidak menginginkan kebijakan impor yang terlalu liberal, khususnya untuk industri tekstil dan garmen, karena hal ini dapat memperburuk kondisi industri dalam negeri.
"Kita tidak ingin impor terbuka lebar untuk industri tekstil dan garmen, karena itu akan semakin menimbulkan masalah bagi industri dalam negeri," ujar Shinta saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Shinta menjelaskan bahwa Permendag 36/2023 bertujuan untuk melindungi pasar domestik dari praktik dumping, di mana produk impor membanjiri pasar dengan harga yang tidak wajar. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.
"Kami melakukan ini untuk melindungi industri dalam negeri. Ini semua saling berkaitan, terutama terkait dengan isu dumping. Pasar Indonesia saat ini sangat besar," tegasnya.
APINDO juga menyoroti kondisi pasar global, termasuk kebijakan tarif tinggi yang diterapkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump. Kondisi ini berpotensi membuka peluang bagi masuknya produk impor ke pasar Indonesia secara tidak terkendali. Oleh karena itu, Permendag 36/2023 dianggap penting untuk menjaga stabilitas pasar domestik.
"Kita harus berhati-hati dengan kondisi seperti ini. Jangan sampai kita menjadi sasaran dumping dari negara lain. Kita harus siap dengan safeguard dan langkah-langkah anti-dumping," kata Shinta.
Shinta juga menambahkan bahwa dalam proses penyusunan kebijakan, pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dalam negeri melalui konsultasi dan dialog.
Lebih lanjut, Shinta mengindikasikan bahwa keberatan AS mungkin hanya menargetkan sektor tertentu, seperti sektor digital. Ia menyatakan bahwa jika impor tidak berdampak signifikan pada industri dalam negeri, APINDO mungkin tidak keberatan jika pemerintah melonggarkan kebijakan impor.
"Jika tidak memengaruhi industri dalam negeri, mungkin ada peluang untuk membuka kesempatan impor," pungkasnya.