Lansia di Bantul Jadi Korban Dugaan Penipuan Mafia Tanah, Sertifikat Lahan Raib
Kasus dugaan penipuan tanah menimpa seorang пожилой человек (lansia), Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Pria berusia 68 tahun ini terancam kehilangan tanah seluas ribuan meter persegi akibat praktik yang diduga dilakukan oleh mafia tanah. Ironisnya, kejadian ini bermula dari niat baik Mbah Tupon untuk memecah sertifikat tanah miliknya.
Menurut penuturan Heri Setiawan, putra sulung Mbah Tupon, permasalahan ini bermula pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanahnya seluas 2.100 meter persegi. Sebidang tanah seluas 298 meter persegi dijual kepada seorang bernama BR. Kemudian, Mbah Tupon memberikan tanah seluas 90 meter persegi sebagai akses jalan dan juga memberikan tanah seluas 54 meter persegi kepada RT setempat untuk dijadikan gudang.
Heri menjelaskan bahwa tanah yang dijual seharga Rp 1 juta per meter. Pembayaran dilakukan secara ангсур (bertahap) tanpa perjanjian tertulis maupun tenggat waktu yang jelas. Ketika sisa pembayaran mencapai Rp 35 juta, BR menawarkan untuk membantu memecah sertifikat tanah Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi atas nama ketiga anak Mbah Tupon. BR berjanji akan menanggung biaya pemecahan sertifikat tersebut dari sisa pembayaran.
Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Keluarga Mbah Tupon justru dikejutkan dengan kedatangan petugas bank pada Maret 2024. Petugas bank menginformasikan bahwa tanah yang seharusnya dipecah sertifikatnya justru diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar. Lebih parah lagi, sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama Indah Fatmawati, seseorang yang tidak dikenal oleh Mbah Tupon maupun keluarganya.
Upaya Mbah Tupon untuk meminta kejelasan kepada BR tidak membuahkan hasil. BR justru menuding pihak notaris sebagai pihak yang bertanggung jawab. BR bahkan mengutus seseorang untuk mengajak Mbah Tupon melapor ke Polda DIY.
Heri mengungkapkan bahwa ayahnya sempat dua kali menandatangani dokumen di dua lokasi berbeda, didampingi oleh perantara BR yang bernama T. Namun, Mbah Tupon yang buta huruf tidak mengetahui isi dokumen yang ditandatanganinya karena tidak dibacakan dan tidak didampingi oleh siapapun.
Saat ini, kasus Mbah Tupon telah dilaporkan ke Polda DIY pada 14 April 2024 dan sedang dalam proses penyelidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh pihaknya.
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa Pemkab Bantul akan menyediakan pengacara tanpa biaya jika Mbah Tupon berkenan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Mbah Tupon, seorang lansia di Bantul, menjadi korban dugaan penipuan tanah.
- Tanah miliknya seluas ribuan meter persegi terancam hilang.
- Sertifikat tanah yang seharusnya dipecah justru beralih nama dan diagunkan ke bank.
- Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan sedang dalam proses penyelidikan.
- Pemkab Bantul siap memberikan bantuan hukum kepada Mbah Tupon.
Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera terungkap serta memberikan keadilan bagi korban.