Samsat Sukoharjo Perpanjang Jam Layanan Sambut Antusiasme Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Antusiasme masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terhadap program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Jawa Tengah tahun 2025, mendorong Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sukoharjo untuk memperpanjang jam operasional pelayanan.

Lonjakan signifikan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini terlihat jelas di Kantor Samsat Sukoharjo. Guna mengakomodasi animo masyarakat yang tinggi, pihak Samsat Sukoharjo mengambil langkah proaktif dengan menyesuaikan jadwal pelayanan.

Purwanto, Plt Kasi PKB UPPD Kabupaten Sukoharjo, menyampaikan bahwa perpanjangan jam operasional ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak.

"Guna melayani masyarakat yang akan membayar pajak atau memanfaatkan program pemutihan ini Samsat Sukoharjo buka lebih lama, sampai pukul 17.30 WIB," ungkap Purwanto.

Adapun jadwal lengkap operasional pelayanan Samsat Induk Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan. Diharapkan dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.