DPR Soroti Kekosongan Sistem Deteksi Kapal Selam, TNI AL Ajukan Pengadaan ke Kemenhan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait kemampuan deteksi kapal selam asing yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Kekhawatiran ini muncul mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia yang mencapai 65 persen dari total wilayah negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, anggota Komisi I DPR, Elita Budiati, secara terbuka mengungkapkan kegelisahannya. Elita menekankan bahwa ketiadaan alat pendeteksi kapal selam modern menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat rentan terhadap ancaman dari bawah laut. Menurutnya, ancaman terhadap kedaulatan maritim Indonesia tidak hanya datang dari permukaan laut, tetapi juga dari aktivitas kapal selam asing yang sulit terdeteksi.
Elita mempertanyakan alasan di balik belum tersedianya alat deteksi kapal selam yang mumpuni. Ia memahami bahwa pengadaan alat tersebut membutuhkan investasi yang besar, tetapi ia menegaskan bahwa menjaga kedaulatan laut adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Investasi dalam teknologi deteksi kapal selam adalah suatu keharusan untuk melindungi Indonesia dari potensi serangan atau aktivitas ilegal di bawah laut.
Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan DPR, KSAL Muhammad Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal pengadaan sensor deteksi bawah laut ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Saat ini, TNI AL mengandalkan Sistem Pusat Komando Angkatan Laut (Sispuskodal) Tahap I untuk memantau ancaman di laut. Namun, sistem ini memiliki keterbatasan karena belum mampu mendeteksi aktivitas di bawah laut.
KSAL mengakui bahwa pengawasan bawah laut saat ini berada pada titik nol persen. Hal ini menunjukkan kesenjangan yang signifikan dalam kemampuan pertahanan maritim Indonesia. Dengan wilayah perairan yang sangat luas dan strategis, keberadaan sistem deteksi kapal selam yang efektif menjadi krusial untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
Berikut adalah rincian kemampuan pengawasan laut TNI AL saat ini:
- Pengawasan jarak jauh: 50%
- Pengawasan pesisir dan perairan teritorial: 30%
- Pengawasan bawah laut: 0%
Pengajuan pengadaan alat deteksi kapal selam ke Kemenhan merupakan langkah penting untuk mengatasi kesenjangan ini. Diharapkan, proses pengadaan dapat segera direalisasikan agar TNI AL memiliki kemampuan yang memadai untuk menjaga keamanan perairan Indonesia dari segala bentuk ancaman, termasuk ancaman dari bawah laut.