Kejagung Tanggapi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jampidsus ke Jamwas
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap terbuka terhadap kritik yang dilayangkan masyarakat terkait kinerja lembaga tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul pelaporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nurachman Adikusumo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Kami sangat menghormati setiap masukan, termasuk kritik, yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat dan media. Kami akan terus bersikap terbuka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Harli menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media massa. Laporan ini diajukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut substansi laporan tersebut. Urgensi dan keterkaitan laporan dengan kegiatan di sini akan menjadi pertimbangan dalam memberikan respons," imbuhnya.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) secara resmi melaporkan Jampidsus dan JPU ke Jamwas Kejagung. Laporan ini didasari atas dugaan pelanggaran dalam penyusunan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terlibat kasus korupsi terkait pengurusan perkara.
Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menjelaskan bahwa surat dakwaan Zarof dinilai memutarbalikkan fakta hukum dengan hanya menjerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
"Tindakan ini kami nilai sebagai strategi untuk menghambat penegakan hukum yang seharusnya, sekaligus merupakan modus untuk merintangi proses penyidikan," tegas Ronald.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di internal lembaga, serta menjamin proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kejagung juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga penegak hukum.