Pengacara di Jakarta Pusat Diciduk Polisi Usai Kecelakaan, Kedapatan Bawa Senjata Api dan Positif Narkoba
Seorang pengacara berinisial S (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Insiden ini berbuntut panjang setelah polisi menemukan senjata api dan narkoba di dalam mobilnya.
Kejadian bermula ketika mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai S bersenggolan dengan sebuah mikrolet di Jalan Kramat Raya pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB. Menurut keterangan AKP Sumarno, Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, kedua kendaraan tersebut melaju searah sebelum akhirnya bersinggungan.
"Kedua kendaraan, mikrolet dan Sigra, berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya. Terjadi serempetan kecil, hanya senggolan. Mikrolet berada di depan, Sigra di belakang," jelas AKP Sumarno.
Setelah insiden tersebut, S dan pengemudi mikrolet terlibat adu mulut. Warga yang menyaksikan kejadian itu melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas segera tiba di lokasi dan membawa kedua pengemudi beserta kendaraan mereka ke pos polisi Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di pos polisi, diketahui bahwa S tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, S juga terus bersikap provokatif sejak awal penanganan kasus kecelakaan tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Lapangan Banteng, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, baik SIM maupun STNK. Karena terus membuat keributan, yang bersangkutan diingatkan namun tetap marah dan tidak mau bermusyawarah," ujar petugas.
Titik terang kasus ini muncul ketika seorang anggota polisi melihat sepucuk senjata api terselip di pinggang S saat ia berjongkok. Aiptu Widardi, anggota polisi yang bertugas, dengan sigap mengamankan senjata tersebut.
"Saat anggota kami duduk, dia (S) jongkok dan terlihat senjatanya. Aiptu Widardi langsung mengamankan senjata tersebut," ungkap AKP Sumarno.
Kecurigaan polisi semakin bertambah setelah melakukan tes urine terhadap S. Hasilnya menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi narkoba.
"Tersangka S positif narkoba setelah dilakukan tes urine," tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus, AKBP M Firdaus.
Dalam pemeriksaan, S mengaku berprofesi sebagai pengacara, namun saat itu sedang tidak menangani kasus apapun. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di mobil S dan menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk:
- Senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- Airsoft gun rakitan jenis HS
- Satu klip narkotika jenis sabu-sabu
- Satu klip narkotika jenis ganja
- Satu buah pipet
- Tujuh tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- Dua bungkus obat keras jenis alprazolam 1 mg
- Satu buah lem tembak
- Enam unit handphone
- Satu unit kendaraan Daihatsu Sigra
- Satu buah paspor atas nama S
- Tiga dompet
- Satu tas kecil
- Satu korek gas
- Tiga pulpen
- Satu kunci letter L
- Satu leg holster
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, polisi menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan satu unit airsoft gun rakitan jenis HS.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, S juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif S membawa senjata api dan narkoba, serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
"Terkait dengan dugaan apakah tersangka S membeking atau melindungi seseorang pelaku kejahatan, itu nanti kami akan lakukan pendalaman kembali," pungkas AKBP M Firdaus.