MPR Tegaskan Legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden di Tengah Desakan Pergantian

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka menduduki jabatan Wakil Presiden secara konstitusional, berdasarkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pernyataan ini muncul di tengah desakan dari berbagai pihak, termasuk Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang mengusulkan pergantian Gibran melalui MPR.

Eddy Soeparno, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN, menyatakan bahwa MPR berpegang teguh pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pilpres 2024. Ia menekankan bahwa rakyat telah memilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dan MPR telah melantik keduanya sesuai dengan mandat tersebut.

"Rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam Pemilu 2024 Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI, yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan dari pada Presiden dan Wakil Presiden," ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).

Menanggapi usulan pergantian Gibran, Eddy Soeparno menjelaskan bahwa hingga saat ini MPR belum menerima usulan resmi terkait hal tersebut. Ia menambahkan bahwa jika usulan tersebut diajukan secara resmi, MPR akan membahasnya dalam rapat pimpinan.

"Belum, sampai saat ini masih belum, dan kalaupun ada pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eddy Soeparno meyakinkan publik bahwa hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap solid. Ia juga menegaskan soliditas antara Prabowo dan para menteri dalam Kabinet Merah Putih.

"Saya kira kabinet solid kok, kabinet Presiden-Wapres dengan menteri-menteri solid," tegasnya.

"Saya lihat soliditas dari kabinet saat ini. Karena loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan negara yaitu Presiden, Presiden sebagai pimpinan negara mampu untuk menghimpun seluruh kekuatan yang ada dari partai pendukung, maupun partai yang mau diajak bergabung untuk bersama-sama kita berjalan bersama-sama di dalam kabinet. Jadi saya lihat tidak ada permasalahan," imbuh Eddy.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Salah satu tuntutan tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.

Berikut adalah delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.