Bakamla Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal Senilai Rp 12 Miliar ke Malaysia
Patroli rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) membuahkan hasil dengan menggagalkan upaya penyelundupan 30 ton pasir timah ilegal di perairan Selat Karimata bagian utara, Kepulauan Lingga. Operasi penegakan hukum ini bermula dari bantuan kemanusiaan terhadap sebuah kapal yang mengalami kerusakan mesin.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat malam, 25 April 2025, ketika KN Tanjung Datu-301 mendapati sebuah kapal kayu bernama KM Doa Restu Ibu Jaya terombang-ambing akibat kerusakan mesin. Kapal tersebut ditemukan di koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, sekitar 3 mil laut dari posisi patroli kapal Bakamla. Petugas kemudian mendekati kapal tersebut untuk memberikan bantuan.
"Awalnya petugas melihat kapal mengambang karena alami kerusakan mesin. Untuk itu, petugas diturunkan untuk membantu kapal tersebut," ujar Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto, di Pelabuhan Makobar Batuampar, Senin (28/4/2025).
Namun, kecurigaan muncul ketika kapten dan lima anak buah kapal (ABK) memberikan jawaban yang tidak konsisten mengenai asal dan tujuan pelayaran mereka. Merasa ada yang disembunyikan, petugas Bakamla melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas meminta untuk memeriksa palka kapal dan menemukan ratusan karung berisi pasir timah.
Setelah diperiksa, ditemukan 600 karung berisi 30 ton pasir timah. Diduga kuat muatan tersebut akan diselundupkan ke Mersing, Johor, Malaysia. Selain itu, Kapten dan ABK kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah untuk membawa muatan tersebut.
"Petugas bongkar palka dan menemukan sekitar 600 karung pasir timah. Tujuannya ke Mersing, Malaysia. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal kemudian kita towing ke Pelabuhan Makobar dan tiba hari ini," jelas Bambang.
Modus operandi penyelundupan ini terungkap setelah pemeriksaan lebih lanjut. Pasir timah ilegal tersebut dimuat di tengah laut dari speedboat kecil di sekitar Pulau Lalang. Sebelum tertangkap, kapal tersebut sempat menerima sekitar 40 karung pasir timah dari speedboat tersebut.
Laksma Bambang Trijanto menambahkan bahwa nilai total pasir timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, dengan harga pasar sekitar Rp 29 juta per metrik ton. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan timah ilegal ini.
Barang bukti berupa kapal dan muatan timah ilegal telah diamankan di Pelabuhan Makobar untuk proses hukum lebih lanjut. Selain muatan ilegal, petugas juga menyita alat komunikasi seperti telepon satelit dan GPS kapal.