Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage Mencuat: Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat Bertindak

Polemik penumpukan sampah di Pasar Gedebage, Bandung, memasuki babak baru dengan munculnya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana kebersihan. Walikota Bandung, Muhammad Farhan, bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kekhawatiran mereka atas indikasi penyimpangan yang menyebabkan masalah lingkungan serius di area pasar.

Masalah ini berawal sejak Desember 2024, ketika tumpukan sampah mulai menggunung di area belakang Pasar Gedebage. Investigasi awal mengungkap bahwa para pedagang, yang berjumlah lebih dari 700 orang, secara rutin membayar iuran sampah setiap hari. Namun, ironisnya, sampah tersebut tidak pernah dikelola dengan semestinya.

"Sudah jelas, ada pungutan harian untuk iuran sampah, tetapi sampahnya tidak pernah diolah," tegas Walikota Farhan di Balaikota Bandung, Senin (28/4/2025). Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan dana kebersihan pasar.

Menurut Farhan, seharusnya sampah Pasar Gedebage dikelola dengan metode modern seperti biodigester, pencacahan, dan refuse derived fuel (RDF) untuk mengurangi kadar air sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir. Namun, seluruh sistem tersebut dilaporkan tidak berfungsi sama sekali. "Mesin biodigester mati, RDF mati, mesin pencacah juga mati. Pengangkutan sampah pun tidak pernah dilakukan sejak Desember hingga hari ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Walikota Farhan memaparkan detail pungutan iuran sampah yang dibebankan kepada pedagang, yaitu sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari. Warga sekitar yang turut membuang sampah ke area pasar juga dikenakan biaya. Dengan perhitungan sederhana, dari 700 lapak saja, potensi pendapatan dari iuran sampah mencapai Rp3.500.000 per hari, atau lebih dari Rp100 juta per bulan. "Jika satu lapak membayar Rp5.000, dikalikan 700 lapak, sudah Rp3.500.000 sehari. Sebulan berarti lebih dari Rp100 juta. Belum lagi dari warga yang ikut membuang sampah," jelasnya.

Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi ini. Walikota Farhan menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan melalui Polrestabes Bandung, dengan laporan dan pengaduan yang akan diajukan oleh PD Pasar Kota Bandung. "Saya dan Pak Dedi Mulyadi sepakat untuk melakukan penegakan hukum. Pelaporan dan pengaduan akan dilakukan oleh PD Pasar Kota Bandung," pungkasnya.

Berikut rincian permasalahan pengelolaan sampah:

  • Iuran Sampah: Pedagang dikenakan iuran Rp 5.000 per lapak setiap hari.
  • Jumlah Pedagang: Lebih dari 700 pedagang di Pasar Gedebage.
  • Pendapatan Harian: Potensi pendapatan iuran sampah mencapai Rp 3.500.000 per hari.
  • Pendapatan Bulanan: Potensi pendapatan iuran sampah mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan.
  • Metode Pengelolaan: Metode pengelolaan sampah seperti biodigester, pencacahan, dan RDF tidak berfungsi.
  • Pengangkutan Sampah: Pengangkutan sampah tidak dilakukan sejak Desember 2024.
  • Kerugian: Kerugian akibat tidak diangkutnya sampah mencapai miliaran rupiah.

Dugaan korupsi ini menjadi sorotan utama dan diharapkan dapat segera diusut tuntas demi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang transparan dan akuntabel di Pasar Gedebage.