Kementerian Agama Minta Petugas Haji Jauhi Gaya Hidup Mewah di Media Sosial
Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh petugas haji yang akan bertugas di Tanah Suci untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam acara pelepasan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Senin (28/4/2025).
Hilman Latief menekankan bahwa penggunaan media sosial oleh petugas haji harus proporsional dan sewajarnya. Beliau meminta agar para petugas fokus menunjukkan hal-hal positif dan menghindari segala bentuk pamer atau flexing yang dapat mencederai esensi dari ibadah haji itu sendiri. “Penggunaan media sosial harus proporsional dan sewajarnya, tunjukkan kebaikan-kebaikan, bukan menunjukkan flexing, karena bertugas bukan untuk itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hilman mengingatkan agar penggunaan media sosial tidak sampai mengganggu fokus dan kinerja petugas dalam melayani jemaah haji. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kelancaran ibadah bagi para tamu Allah. Petugas haji diharapkan untuk tetap konsisten dalam menjalankan tugas dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Selain imbauan terkait media sosial, Dirjen PHU juga menyoroti pentingnya kedisiplinan dalam berpakaian selama bertugas. Petugas haji dilarang keras meninggalkan tugas untuk bepergian ke kota lain, terlebih lagi jika sampai melepas seragam resmi. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi tegas. “Membuka seragam itu terlarang dan akan kena sanksi berat. Itu tidak bisa dilakukan oleh petugas,” tegasnya.
Kepatuhan terhadap sistem dan arahan pimpinan di lapangan juga menjadi poin penting yang ditekankan oleh Hilman Latief. Beliau berharap agar seluruh petugas haji dapat menjaga komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan amanah besar ini. Dirjen PHU juga mengingatkan petugas untuk selalu berkoordinasi dengan pimpinan di lapangan dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan.
Sebanyak 388 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H telah dilepas oleh Hilman Latief untuk bertugas di Tanah Suci. Mereka berasal dari berbagai lembaga dan instansi, termasuk TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, serta organisasi masyarakat Islam. Para petugas ini akan bertugas di daerah kerja (Daker) bandara dan daerah kerja (Daker) Madinah. Sementara itu, petugas untuk daerah kerja Makkah akan diberangkatkan pada gelombang berikutnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama:
- Bijak dalam Penggunaan Media Sosial: Petugas haji diminta untuk menggunakan media sosial secara proporsional dan menghindari flexing.
- Fokus pada Pelayanan Jemaah: Tugas utama petugas haji adalah melayani jemaah dan memastikan kelancaran ibadah haji.
- Disiplin Berpakaian: Petugas haji dilarang melepas seragam resmi dan meninggalkan tugas untuk bepergian.
- Patuhi Sistem dan Arahan Pimpinan: Petugas haji harus patuh pada sistem dan arahan pimpinan di lapangan.
- Jaga Komitmen dan Profesionalisme: Petugas haji diharapkan menjaga komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.