Nasib THR Lebaran 2025 Eks Karyawan PT Sritex Tergantung Proses Penjualan Aset
Nasib THR Lebaran 2025 Eks Karyawan PT Sritex Tergantung Proses Penjualan Aset
Proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo masih terganjal proses penjualan aset perusahaan yang saat ini berada di bawah pengawasan kurator. Konfirmasi resmi dari Direktur Umum Sritex Group, Supartodi, memastikan bahwa pembayaran THR dan pesangon kepada mantan karyawan baru akan direalisasikan setelah seluruh aset perusahaan berhasil dilepas. Hal ini berarti, eks karyawan PT Sritex dipastikan tidak akan menerima THR Lebaran tahun ini.
Supartodi menjelaskan secara rinci mekanisme pembayaran tunggakan kepada mantan karyawan. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, namun menekankan urutan prioritas pembayaran. Tahap pertama, fokus perusahaan adalah menyelesaikan pelunasan gaji karyawan hingga Februari 2025. Setelah itu, barulah pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan diproses, dengan target pencairan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR dan pesangon, menurut Supartodi, akan dilakukan setelah seluruh aset perusahaan terjual dan nilai penjualannya dapat dihitung secara pasti. "Proses penjualan aset ini memerlukan waktu," tegas Supartodi, "sehingga pembayaran THR dan pesangon baru bisa dilakukan setelah proses ini tuntas."
Penjelasan ini menimbulkan beragam reaksi dari eks karyawan. Alifyanto, mantan karyawan departemen finishing, misalnya, telah menerima pembayaran gaji Februari 2025. Namun, ia mengaku masih terdapat tunggakan gaji selama 10 hari kerja, tepatnya dari tanggal 17 hingga 28 Februari 2025. Kasus Alifyanto ini menjadi gambaran kecil dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh ratusan bahkan mungkin ribuan eks karyawan PT Sritex yang menantikan kepastian pembayaran hak-hak mereka. Kejelasan terkait jadwal pasti penjualan aset dan proses perhitungan nilai aset menjadi faktor kunci dalam menentukan kapan THR dan pesangon dapat dibayarkan.
Ketidakpastian ini tentu menimbulkan kecemasan di kalangan eks karyawan PT Sritex. Banyak dari mereka yang telah lama menggantungkan harapan pada pembayaran THR untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Proses hukum yang sedang berjalan dan kompleksitas penjualan aset menjadi faktor penghambat yang memperpanjang masa penantian mereka. Situasi ini menuntut transparansi dan komunikasi yang efektif dari pihak perusahaan dan kurator kepada para eks karyawan untuk mengurangi kecemasan dan memberikan kepastian yang lebih baik.
Pihak berwenang, baik pemerintah maupun lembaga terkait, juga diharapkan dapat mengawasi proses penjualan aset dan memastikan hak-hak para eks karyawan PT Sritex terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan hal yang krusial, terlebih dalam situasi seperti ini. Langkah konkrit dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan agar proses penyelesaian kewajiban perusahaan kepada mantan karyawan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.