Polisi Periksa Saksi Terkait Dugaan Provokasi dalam Polemik Ijazah Jokowi

Penyelidikan dugaan tindak pidana penghasutan terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo terus bergulir. Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025), telah memeriksa dua orang saksi yang diajukan oleh pelapor.

Rusdiansyah, kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara (PPN) selaku pihak pelapor, menjelaskan bahwa kedua saksi yang dihadirkan berasal dari kalangan masyarakat umum. Identitas kedua saksi tersebut masing-masing berinisial A dan AD. Menurut Rusdiansyah, keterangan dari kedua saksi ini diharapkan dapat memperkuat laporan yang telah diajukan pihaknya terkait dugaan penghasutan.

Laporan PPN sendiri teregistrasi dengan Nomor Polisi: LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 23 April 2025. Selain menghadirkan saksi, pelapor juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman yang diduga mengandung ajakan provokatif kepada masyarakat. Rekaman tersebut diklaim berisi seruan yang dapat memicu tindakan yang meresahkan dari warga negara.

Rusdiansyah menepis anggapan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat. Ia berpendapat bahwa penggunaan Pasal 160 KUHP dalam kasus ini sudah tepat, mengingat adanya dugaan kuat unsur penghasutan yang dilakukan oleh pihak terlapor. Menurutnya, pasal tersebut relevan dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdiansyah juga mengungkapkan identitas keempat pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Mereka adalah RS, yang disebut sebagai seorang ahli; RSN, mantan pejabat negara yang juga mengklaim diri sebagai ahli; RF, seorang aktivis; dan TT, seorang dokter. Rusdiansyah menyatakan bahwa keahlian yang diklaim oleh masing-masing terlapor akan diuji dalam proses hukum yang berlaku.

Rusdiansyah berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan keresahan dan perpecahan. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat akibat tindakan penghasutan.