Polemik Portal KAI di Jember: Bupati Soroti Kurangnya Koordinasi

Pemerintah Kabupaten Jember baru-baru ini melakukan pembongkaran portal pembatas ketinggian yang dipasang oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember di Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan. Tindakan ini dipicu oleh kurangnya koordinasi antara KAI dan pemerintah daerah setempat, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis portal dengan standar yang berlaku.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, secara langsung memimpin pembongkaran portal tersebut pada Jumat, 25 April 2025. Pemasangan portal ini sendiri merupakan upaya KAI untuk meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7 antara Jember dan Arjasa, sebuah titik yang dinilai rawan kecelakaan karena sering dilintasi kendaraan berat. KAI Daop 9 Jember mengklaim bahwa pemasangan portal telah disepakati dengan Muspika Patrang dan Dinas Perhubungan Jember. Namun, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki pandangan yang berbeda.

Bupati Fawait menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait dalam setiap pembangunan atau perubahan infrastruktur di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Fawait menambahkan, jika ada masalah yang perlu diselesaikan, semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik melalui koordinasi yang efektif.

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa pembongkaran portal dilakukan karena tidak memenuhi standar teknis yang berlaku. Menurutnya, portal tersebut seharusnya memiliki ketinggian 3,5 meter, sesuai dengan klasifikasi jalan kabupaten kelas III. Namun, portal yang dipasang oleh KAI hanya memiliki ketinggian 2,4 meter. Ketidaksesuaian ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Jember untuk mengambil tindakan pembongkaran.

Di sisi lain, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa pemasangan portal merupakan bagian dari komitmen KAI dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di pelintasan sebidang. Pemasangan portal diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang yang tidak terjaga dan sering dilintasi kendaraan berat.

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti KAI dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur. Perbedaan pandangan mengenai spesifikasi teknis dan prosedur perizinan dapat menyebabkan konflik dan menghambat upaya peningkatan keselamatan dan pelayanan publik.

Berikut poin penting dalam berita ini:

  • Pembongkaran portal dilakukan oleh Pemkab Jember
  • Portal dipasang oleh PT KAI Daop 9 Jember
  • Alasan pembongkaran karena tidak sesuai spesifikasi teknis dan kurang koordinasi
  • KAI mengklaim pemasangan portal sudah disepakati
  • Bupati Jember menekankan pentingnya koordinasi yang baik
  • Tindakan KAI merupakan komitmen mendukung keselamatan pelintasan sebidang