Sengketa Lahan Berujung Ricuh: Eksekusi Showroom Mazda Makassar Diwarnai Bentrokan

Sengketa Lahan Berujung Ricuh: Eksekusi Showroom Mazda Makassar Diwarnai Bentrokan

Eksekusi lahan yang menjadi lokasi berdirinya sebuah showroom Mazda di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (28/4/2025) berujung ricuh. Aksi blokade jalan dan pembakaran ban oleh ratusan massa yang menolak eksekusi memicu bentrokan dengan aparat kepolisian.

Sengketa lahan ini melibatkan PT Timurama (tergugat awal), Ricky Tandiawan (pemilik showroom Mazda saat ini), serta Soedirjo Aliman Alian Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman (penggugat). Proses hukumnya sendiri telah berlangsung lama, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar No: 50 EKS/2014/PN.Mks. jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks menjadi dasar eksekusi ini.

Klaim Pelanggaran Kesepakatan

Ichsanullah, kuasa hukum Ricky Tandiawan, menuding pihak Jen Tang telah melanggar kesepakatan tertulis yang dibuat pada 12 Agustus 2024 di Jakarta. Kesepakatan tersebut, yang disaksikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, berisi pengakhiran amar putusan sengketa perdata yang panjang. Putusan tersebut mencakup serangkaian perkara perdata yang bermula sejak tahun 1996 hingga 2020. Ichsanullah mengklaim bahwa Pasal 1 kesepakatan itu menyatakan putusan tersebut tidak lagi memiliki daya eksekusi.

Lebih lanjut, Ichsanullah menjelaskan bahwa Ricky Tandiawan telah mencabut laporan polisi terhadap Jen Tang dan Eddy Aliman terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai Pasal 2 kesepakatan. Pasal 3 juga menegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196 atas nama Ricky Tandiawan tetap sah dan mengikat secara hukum.

Ichsanullah mempertanyakan mengapa pihak Jen Tang secara diam-diam mengajukan kembali permohonan eksekusi, yang dinilainya melanggar kesepakatan hukum. Ia juga menyoroti adanya dua putusan yang saling bertentangan, di mana Ricky Tandiawan memiliki sertifikat yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Kuasa hukum Ricky Tandiawan juga menyinggung dugaan pemalsuan surat IPEDA atas nama H Mansyur Dg Limpo oleh Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pembelaan Pihak Penggugat

Sementara itu, Ulil Amri, kuasa hukum Eddy Aliman, menegaskan bahwa eksekusi lahan ini didasarkan pada putusan perkara perdata nomor 175 antara Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman sebagai penggugat melawan Ricky Tandiawan sebagai tergugat. Menurutnya, perkara ini telah bergulir sejak tahun 2011 dan penetapan eksekusi telah terbit sejak 2018.

Ulil menjelaskan bahwa sengketa lahan ini bermula sejak tahun 1996 antara Soedirjo Aliman melawan PT Timurama. Meskipun PT Timurama telah kalah di pengadilan, perusahaan tersebut tetap menjual tanah tersebut kepada Ricky Tandiawan pada tahun 2009. Hal ini kemudian memicu gugatan baru pada tahun 2011 antara Ricky Tandiawan dan Timurama, yang akhirnya dimenangkan oleh pihak Eddy Aliman.

Ulil menyatakan bahwa eksekusi ini dilakukan karena Ricky Tandiawan dan Timurama tidak menaati putusan pengadilan secara sukarela. Ia membantah adanya kesepakatan yang dilanggar, dan menegaskan bahwa tindakan ini murni berdasarkan putusan pengadilan.

Disebutkan pula bahwa luas tanah yang dieksekusi mencapai hampir 4.000 meter persegi.

Bentrok Massa dan Aparat

Ratusan massa yang menolak eksekusi lahan telah berkumpul di sekitar showroom Mazda sejak malam sebelumnya. Mereka memblokade jalan dengan membakar ban bekas dan balok kayu sebagai bentuk protes. Aksi ini memicu bentrokan dengan aparat kepolisian yang berusaha mengamankan jalannya eksekusi.