Polemik Stadion Bima Cirebon: Penyegelan Akibat Dugaan Pelanggaran Prosedur Kerjasama
Perseteruan terkait penyegelan Stadion Bima di Kota Cirebon, Jawa Barat, memasuki babak baru. Tindakan penguncian stadion ini diduga merupakan puncak dari ketidaksesuaian antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan aturan pengelolaan aset daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon mengungkapkan bahwa kerjasama antara Dispora dan Bina Sentra Football Academy, sebagai pihak ketiga, dalam pengelolaan Stadion Bima, diduga tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Dugaan ini telah diinformasikan kepada Dispora sejak Februari 2025.
"Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada Dispora untuk meninjau kembali perjanjian kerjasama tersebut, karena memerlukan perbaikan agar sesuai dengan regulasi pengelolaan barang daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada perbaikan yang dilakukan," ujar Nurdin, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKPD Kota Cirebon.
Langkah penyegelan ini diambil sebagai upaya pengamanan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain, yang diduga melanggar prosedur penyewaan yang berlaku. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan adalah:
- Tidak adanya izin dari Walikota: Dispora Kota Cirebon diduga tidak mengantongi izin dari Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah, maupun dari Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang milik daerah.
- Penetapan Retribusi Tidak Sesuai Aturan: Proses penentuan nominal retribusi juga disinyalir tidak mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk tidak melibatkan tim penilai dari pihak terkait.
Kekurangan-kekurangan inilah yang mendasari permintaan BPKPD agar Dispora melakukan peninjauan kembali perjanjian kerjasama, serta memperoleh persetujuan dari Walikota Cirebon.
Menanggapi hal ini, Kepala Dispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah penyegelan yang dilakukan oleh BPKPD, karena hal itu merupakan bagian dari tugas dan fungsi mereka. Irawan juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka gembok stadion untuk mendukung pelaksanaan kegiatan "Piala Pertiwi 2025 U14 dan U16".
"Ya, silakan saja, sesuai tupoksinya," jawab Irawan saat dikonfirmasi. Lebih lanjut, Irawan menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Aset Barang Milik Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon untuk menyelesaikan permasalahan ini.