Polisi Ungkap Rantai Kepemilikan Senjata Api Ilegal Milik Pengacara di Jakarta Pusat

Aparat kepolisian berhasil mengungkap asal usul kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat. Pengungkapan ini bermula dari insiden perselisihan lalu lintas yang berujung pada penemuan sejumlah senjata api berbagai jenis dan harga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa tersangka S memiliki tiga jenis senjata api, yaitu:

  • Pistol Makarov kaliber 7,65 mm
  • Airsoft gun
  • Senjata laras panjang

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui memperoleh pistol Makarov dari seseorang berinisial A dengan harga Rp 30 juta," ungkap AKBP Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, tersangka S mengaku membeli airsoft gun seharga Rp 3 juta di Senayan Trade Center pada tahun 2015. Sementara itu, senjata laras panjang diperoleh dari sebuah toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada tahun 2016.

Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu keberadaan A, pemasok senjata api ilegal kepada tersangka S. Selain itu, polisi juga akan melakukan penelusuran terhadap toko-toko yang menjadi tempat pembelian senjata api oleh tersangka S.

"Kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko tempat tersangka S membeli senjata api tersebut," tegas AKBP Firdaus.

Penangkapan tersangka S bermula dari perselisihan dengan seorang pengemudi mikrolet akibat senggolan kendaraan. Karena tidak menemukan titik temu, kedua belah pihak dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng. Kepemilikan senjata api ilegal tersangka S terungkap saat seorang anggota polisi melihat senjata terselip di saku celananya ketika tersangka S berjongkok.

"Saat dilakukan pemeriksaan di Lapangan Banteng, tersangka S tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah, baik SIM maupun STNK. Karena suasana memanas dan tidak ada musyawarah, anggota kami melihat senjata api ketika tersangka S berjongkok," jelas Ajun Komisaris Polisi Sumarno.

Kini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers, tersangka S dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.