Pengacara di Jakarta Pusat Terancam Hukuman Berat Akibat Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang pengacara berinisial Samir (31). Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus yang kemudian mengarah pada penemuan sejumlah senjata api berbagai jenis di kediaman tersangka.
AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa senjata-senjata tersebut meliputi:
- Sepucuk pistol Makarov kaliber 7,65 mm
- Senapan laras panjang Diana 47
- Replika Glock 34 elektrik
- Senjata laras panjang rakitan (tanpa peluru)
- Airsoft gun (tanpa peluru)
Menurut keterangan Firdaus, tersangka mengakui telah membeli senjata-senjata tersebut secara bertahap. Pembelian pertama dilakukan pada tahun 2015 di Senayan Trade Center, yaitu sebuah airsoft gun yang dibeli dengan harga Rp 3 juta. Kemudian, pada tahun 2016, tersangka membeli senapan laras panjang dari seseorang berinisial A di sebuah toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Pembelian terakhir dilakukan sehari sebelum penangkapan, yaitu pada Kamis (24/4/2025). Tersangka berdalih kepemilikan senjata api tersebut sebagai bentuk perlindungan diri. Samir mengaku pernah menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) pada tahun 2024.
"Motif tersangka S menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api adalah untuk pertahanan diri karena yang bersangkutan sudah dua kali mengalami serangan dari OTK," ujar Firdaus.
Atas perbuatannya, Samir terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya berupa hukuman seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.