MPR Tegaskan: Ormas Pengganggu Ketertiban Umum Terancam Pembubaran

Dewan Perwakilan Rakyat (MPR) memberikan pernyataan tegas mengenai keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menekankan bahwa ormas yang melakukan tindakan provokatif dan meresahkan masyarakat dapat dibubarkan sesuai dengan Undang-Undang Ormas yang telah direvisi.

"Esensi dari revisi Undang-Undang Ormas adalah untuk mempercepat proses likuidasi atau pembubaran ormas yang terbukti mengganggu ketertiban umum," ujar Eddy Soeparno di Gedung DPR, Jakarta. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai aktivitas ormas yang dinilai meresahkan, termasuk praktik premanisme dan pemaksaan yang mengganggu iklim investasi.

Lebih lanjut, Eddy Soeparno menyoroti dampak negatif dari aktivitas ormas terhadap sektor investasi. Ia mencontohkan kasus gangguan terhadap proses pembangunan pabrik BYD di Subang. Gangguan tersebut tidak hanya menghambat kelancaran operasional, tetapi juga mengirimkan sinyal negatif kepada investor bahwa Indonesia tidak mampu menjamin keamanan dan stabilitas investasi. Tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang melakukan pemerasan dan premanisme sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor.

"Jangan sampai target investasi yang tinggi terhambat oleh aksi-aksi yang sebenarnya bisa kita atasi dengan penegakan hukum yang kuat," tegas Eddy Soeparno. Ia juga menyinggung maraknya aksi pemaksaan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh ormas selama bulan Ramadhan 2025. Aksi-aksi tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.

Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menindak tegas ormas-ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. Hal ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Revisi UU Ormas bertujuan mempercepat proses pembubaran ormas pengganggu ketertiban umum.
  • Gangguan terhadap investasi, seperti yang terjadi pada pembangunan pabrik BYD, menjadi perhatian serius.
  • Aksi premanisme dan pemaksaan THR oleh ormas merugikan stabilitas ekonomi.
  • Penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
  • Pemerintah diharapkan bertindak tegas terhadap ormas yang melanggar hukum.