Penyelidikan Dugaan Kredit Fiktif, Polda Bengkulu Geledah Kantor Bank Bengkulu di Lebong
Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyaluran kredit di Bank Bengkulu. Langkah signifikan diambil dengan melakukan penggeledahan di dua kantor cabang bank tersebut yang berlokasi di Kabupaten Lebong. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti yang lebih mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit.
Tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Muara Aman dan Kantor Cabang Pembantu Topos. Penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dokumen-dokumen penting yang diyakini dapat mengungkap praktik korupsi yang diduga melibatkan oknum pegawai bank.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Lebong. Pihak kepolisian menduga bahwa oknum tersebut melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan data nasabah tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya dalam proses pengajuan dan pencairan pinjaman.
Dalam proses penyidikan, Polda Bengkulu telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Topos. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan yang lebih rinci mengenai dugaan praktik kredit fiktif tersebut. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan berkas dari kedua kantor cabang bank yang digeledah. Barang bukti yang disita tersebut terdiri dari dua boks berkas dan dokumen yang akan dianalisis lebih lanjut.
Saat ini, status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kendati demikian, pihak kepolisian belum dapat mengumumkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dikarenakan penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP akan menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Penggeledahan dilakukan di dua kantor Bank Bengkulu di Lebong (Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos).
- Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kredit fiktif.
- Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu Topos.
- Penyidik menyita dua boks berkas dan dokumen dari kedua kantor cabang bank.
- Status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
- Pihak kepolisian masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
Investigasi ini akan terus berlanjut hingga tuntas dan pihak berwenang berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.