Proyeksi Gaji CPNS 2025: Struktur dan Komponen Penghasilan yang Perlu Diketahui

Menjelang seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), informasi mengenai gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi perhatian utama bagi para peserta. Besaran gaji ini menjadi salah satu faktor penting dalam mempertimbangkan karir di pemerintahan.

Saat ini, struktur gaji CPNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Pejabat Humas BKN menyatakan bahwa gaji CPNS untuk tahun 2025 masih akan mengikuti ketentuan yang ada saat ini.

Penyesuaian gaji CPNS terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024. Gaji awal yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja hingga 31 Desember 2023.

Berikut adalah rincian gaji CPNS tahun 2025 berdasarkan golongan, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024:

  • Golongan I

    • IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
    • IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
    • IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
  • Golongan II

    • IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
    • IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
    • IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
  • Golongan III

    • IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
    • IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
    • IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang diterima CPNS adalah 80 persen dari tunjangan yang diterima oleh PNS.

Informasi ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur gaji dan tunjangan CPNS, sehingga para calon peserta seleksi CASN dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.