Polisi Lampung Utara Tangkap Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Anak Usia Batita

Ayah Kandung di Lampung Utara Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial UD (usia belum disebutkan) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Korban, seorang balita perempuan berusia 2,5 tahun, mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut. Peristiwa memilukan ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan tindakan bejat suaminya kepada pihak berwajib. Penangkapan UD dilakukan pada hari Rabu, 5 Maret 2025, setelah polisi menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan istri UD terhadap perubahan perilaku sang anak. Setelah melakukan penyelidikan internal keluarga, terungkaplah fakta mengerikan perihal pencabulan yang dilakukan oleh UD pada bulan Desember 2024. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang langsung bertindak cepat untuk mengamankan pelaku. Proses penangkapan UD berlangsung tanpa hambatan, pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. Saat ini, UD telah ditahan di Mapolres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, S.I.K., M.Si., memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Kombes Yuni menekankan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencabulan anak. Peristiwa ini, kata dia, menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian istri pelaku dalam melaporkan kejadian tersebut, yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus.

UD kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 82 yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak. Pasal tersebut mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian akan memastikan terpenuhinya hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Proses hukum yang akan dijalani UD akan mencakup: * Tahap penyidikan oleh Polres Lampung Utara * Tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara * Tahap persidangan di Pengadilan Negeri setempat * Eksekusi putusan pengadilan apabila terbukti bersalah

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar anak-anak. Kewaspadaan dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi dalam upaya melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.