Bupati Indramayu Jalani Sanksi Magang, Awali dengan Rakor Bersama Gubernur Jawa Barat
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memulai pelaksanaan sanksi magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Senin (28/4/2025). Sanksi ini merupakan konsekuensi dari perjalanan dinas ke Jepang tanpa izin yang dilakukan Lucky Hakim pada masa libur Lebaran 2025 lalu. Perjalanan tersebut dinilai melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku bagi kepala daerah.
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Lucky Hakim terkait pelaksanaan sanksi magang ini. Ia meyakinkan masyarakat bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu akan tetap berjalan optimal meskipun bupati sedang menjalani sanksi. Syaefudin menekankan bahwa mekanisme disposisi dan delegasi tugas telah berjalan efektif selama ini, dan tidak akan ada gangguan pelayanan publik akibat sanksi yang diterima bupati.
"Kami sudah berjalan dengan mekanisme disposisi, delegasi, sampai hari ini dan berikutnya tidak ada masalah. Dengan ini (proses sanksi), tidak ada pelayanan terhadap warga Indramayu yang terganggu. Tidak ada," tegas Syaefudin.
Syaefudin menambahkan, dalam menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari, dirinya menjalankan peran atributif dan distributif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan bahwa secara informal, bupati akan mengatur sendiri jadwal pelaksanaan magang, minimal satu hari dalam seminggu, dengan mempertimbangkan agenda yang ada.
"Hari ini kebetulan, ada undangan di Jawa Barat agenda pengukuhan, rapat koordinasi, dan agenda lainnya dengan Gubernur Jawa Barat. Belum ada info ke saya, Pak Bupati mau ke Kemendagri kapan. Kalau besok (Selasa) sibuk, ya berarti Rabu-nya, atau Kamis-nya, yang penting seminggu satu hari kan," ungkap Syaefudin.
Berdasarkan informasi, pada hari pertama sanksi magang, Lucky Hakim menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat. Belum diketahui kapan Lucky Hakim akan secara fisik berada di Kemendagri untuk menjalani proses magang yang lebih mendalam.
Menanggapi saran terkait penggunaan kendaraan umum sebagai bentuk efisiensi, Syaefudin tidak memberikan komentar spesifik. Ia hanya menyampaikan bahwa Lucky Hakim akan menjalankan sanksi ini dengan sebaik mungkin dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman tentang tata kelola pemerintahan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyarankan agar kepala daerah mempertimbangkan penggunaan transportasi umum sebagai salah satu cara untuk menghemat anggaran, meskipun hal tersebut tidak bersifat wajib.
Sanksi magang ini diberikan kepada Lucky Hakim setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Lucky Hakim kurang memahami prosedur perizinan perjalanan dinas ke luar negeri. Meskipun demikian, pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya indikasi penggunaan dana APBD dalam perjalanan ke Jepang tersebut.
Diharapkan, melalui sanksi magang ini, Lucky Hakim dapat memperdalam pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan benar, serta meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.