Tragedi di Muara Badak: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan dan Ancaman Tetangga

Insiden Kekerasan Menimpa Anak di Kutai Kartanegara

Kutai Kartanegara digegerkan dengan peristiwa kekerasan yang dialami seorang anak berusia 9 tahun di wilayah Muara Badak. Insiden yang terjadi pada 7 April 2025 ini melibatkan seorang tetangga sebagai pelaku, yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan mengeluarkan ancaman terhadap korban.

Menurut keterangan Rudi Herawan, orang tua korban, kejadian bermula ketika anaknya bermain bersama teman-temannya. Tanpa disengaja, bola yang mereka gunakan mengenai rumah pelaku. Merasa tidak senang, pelaku kemudian berteriak, membuat anak-anak tersebut ketakutan dan berusaha melarikan diri. Malang bagi anak Rudi, ia tertinggal dari teman-temannya dan menjadi sasaran kejaran pelaku.

"Pelaku mengejar anak saya yang paling terakhir lari. Saat anak saya berusaha mencari perlindungan dengan menggedor pintu rumah, pelaku berhasil menangkapnya," ujar Rudi dengan nada prihatin.

Setelah berhasil menangkap korban, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk menjewer telinga, menendang, mencekik, dan menampar korban setiap kali mencoba berbicara. Lebih lanjut, pelaku bahkan sempat mengancam akan menggorok leher korban, yang semakin memperburuk kondisi psikologis anak tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di bagian belakang telinga dan kaki, sesuai dengan hasil visum yang dilakukan di rumah sakit. Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian, namun merasa kecewa karena pelaku hanya ditahan selama empat hari sebelum akhirnya dibebaskan.

"Kami sangat kecewa. Saya justru mengetahui pelaku bebas dari teman yang bekerja di perusahaan yang sama dengannya. Tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak kepolisian," ungkap Rudi dengan nada kekecewaan.

Keluarga korban kini hidup dalam ketakutan dan trauma. Anak korban bahkan menolak untuk tinggal di Muara Badak, bahkan di Kalimantan, karena trauma yang mendalam. Ia menjadi takut untuk keluar rumah dan merasa cemas setiap kali melihat orang asing.

Reaksi dan Upaya Pendampingan

Menanggapi kasus ini, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Koordinator TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menekankan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius serta memastikan hak-hak korban terlindungi.

TRC PPA Kaltim juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu memulihkan traumanya. Diharapkan dengan pendampingan ini, korban dapat kembali menjalani kehidupan нормальный seperti sedia kala.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.