Polisi Kejar Pemasok Senjata Api Ilegal ke Pengacara Terjerat Narkoba di Jakarta Pusat

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah melakukan perburuan terhadap jaringan pemasok senjata api ilegal yang menjual senjata kepada seorang pengacara berinisial S, yang juga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Penyelidikan intensif ini bertujuan untuk mengungkap asal-usul senjata dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri secara mendalam bagaimana tersangka S memperoleh senjata-senjata api tersebut. Fokus utama saat ini adalah melacak keberadaan individu berinisial A, yang diduga sebagai penjual senjata api jenis Makarov Kaliber 7,65 seharga Rp 30 juta kepada tersangka S. Selain itu, polisi juga menyisir toko-toko yang mungkin menjadi tempat pembelian senjata api ilegal oleh tersangka.

"Kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko tempat tersangka S membeli senjata api tersebut," tegas AKBP Firdaus.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka S untuk mencari kemungkinan adanya senjata api lain yang disembunyikan. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa tidak ada senjata api ilegal lain yang beredar di masyarakat.

"Tiga senjata api ini telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, namun tidak menemukan senjata api lainnya," jelas AKBP Firdaus.

Kasus ini bermula ketika tersangka S terlibat perselisihan dengan seorang pengemudi lain setelah kendaraan mereka bersenggolan pada Jumat (25/4). Karena tidak menemukan titik temu, kedua belah pihak diamankan ke Pos Polisi Lapangan Banteng. Saat berada di pos polisi, petugas melihat sesuatu mencurigakan di saku tersangka S. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah senjata api yang disembunyikan. Penemuan ini kemudian mengarah pada pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka S memiliki tiga pucuk senjata api. Selain senjata api jenis Makarov, tersangka juga memiliki airsoft gun yang dibeli di Senayan Trade Center pada tahun 2015 seharga Rp 3 juta, serta senjata laras panjang yang dibeli dari sebuah toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tahun 2016.

"Untuk senjata api jenis laras panjang, tersangka S membeli dari seseorang berinisial S di sebuah toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tahun 2016," ungkap AKBP Firdaus.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran senjata api ilegal di masyarakat. Polisi akan terus berupaya mengungkap jaringan pemasok senjata api ilegal dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.