TNI AL Ajukan Penghapusan Tunggakan BBM Triliunan Rupiah ke Pertamina

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengusulkan penghapusan tunggakan pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada PT Pertamina yang mencapai angka triliunan rupiah. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Laksamana Ali menjelaskan bahwa saat ini TNI AL memiliki tunggakan sebesar Rp2,25 triliun dan kembali dibebankan utang sebesar Rp3,2 triliun. Ia berharap tunggakan ini dapat diputihkan mengingat pentingnya operasional kapal-kapal TNI AL.

Selain penghapusan tunggakan, KSAL juga mengusulkan perubahan skema harga BBM yang dibeli dari Pertamina. Ia berharap agar TNI AL dapat menikmati harga subsidi, serupa dengan yang diberlakukan untuk Polri. Saat ini, TNI AL membeli BBM dengan harga industri, yang dinilai memberatkan anggaran.

Lebih lanjut, Laksamana Ali mengusulkan agar pengelolaan dan pengaturan BBM untuk TNI AL dipusatkan di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan dan distribusi BBM.

Besarnya tunggakan TNI AL kepada Pertamina disebabkan oleh tingginya konsumsi BBM kapal-kapal perang. Bahkan saat kapal tidak beroperasi, mesin diesel harus tetap menyala untuk menjaga fungsi sistem elektronik di dalamnya. Tanpa pasokan listrik yang stabil, peralatan elektronik sensitif di kapal dapat mengalami kerusakan.

Berikut poin-poin penting yang diajukan KSAL:

  • Penghapusan tunggakan BBM sebesar Rp2,25 triliun dan pembebasan utang baru Rp3,2 triliun.
  • Penerapan harga BBM bersubsidi, serupa dengan yang berlaku untuk Polri.
  • Pengelolaan BBM terpusat di bawah Kementerian Pertahanan.

Laksamana Ali menekankan pentingnya dukungan BBM untuk menjaga kesiapan operasional TNI AL dalam menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Ia berharap usulan ini dapat dipertimbangkan dan direalisasikan demi kelancaran tugas-tugas TNI AL.