Legislator Bondowoso Jalani Tes Urin Dadakan, Upaya Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, secara mendadak menjalani tes urin di RSUD dr. Koesnadi pada hari Senin, 28 April 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh anggota dewan yang berjumlah 45 orang dan dilaksanakan dalam dua sesi, yang berlangsung hingga Selasa, 29 April 2025.

Sebelum pelaksanaan tes urin, para anggota dewan telah menjalani pengambilan sampel darah. Kemudian, mereka secara bergantian memasuki kamar mandi untuk mengambil sampel urin yang kemudian diserahkan kepada petugas rumah sakit dalam botol kecil yang telah disediakan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bondowoso, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nuruddin, menjelaskan bahwa tes urin ini dilaksanakan secara mendadak dan merupakan bagian dari agenda pemeriksaan kesehatan rutin. "Tes urin ini harus dilakukan secara mendadak," ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Nuruddin menerangkan bahwa tujuan utama dari tes urin ini adalah untuk memastikan tidak ada anggota legislatif yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Meskipun hingga saat ini belum ada kasus keterlibatan anggota dewan dalam kasus narkoba di Bondowoso, langkah ini diambil sebagai upaya preventif.

Selain anggota dewan, pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan tes urin terhadap jajaran eksekutif pemerintah daerah. Namun, waktu pelaksanaan tes tersebut masih dirahasiakan. Hasil dari tes narkoba ini akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Iptu Nuruddin menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada anggota dewan yang terbukti positif menggunakan narkoba.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini sebenarnya merupakan bagian dari pemeriksaan kesehatan rutin yang dijadwalkan untuk anggota dewan. Tes urin dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada anggota dewan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kami ingin membuktikan bahwa anggota DPRD dari semua fraksi, sebagai wakil rakyat, bersih dari narkoba," tegas Ahmad Dhafir.

Ahmad Dhafir juga berharap agar tes serupa dapat dilakukan terhadap jajaran eksekutif hingga kepala desa (kades) sebagai upaya memberantas narkoba di lingkungan pemerintahan. Ia menekankan bahwa narkoba dapat menjadi pemicu tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membeli narkoba.

"Bayangkan jika APBD digunakan untuk membeli narkoba, jangan sampai terjadi," ujarnya.

Ahmad Dhafir menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Agenda tes urin ini akan dilakukan secara rutin sebanyak dua kali dalam setahun. "Ini adalah agenda rutin. Bisa dua kali setahun. Kami memulai dari diri kami sendiri," pungkasnya.