Pemprov DKI Jakarta Terapkan Kewajiban Penggunaan Transportasi Publik bagi ASN Setiap Hari Rabu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah signifikan dalam upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 23 April 2024. Implementasi aturan ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku ASN dalam memilih moda transportasi sehari-hari.
Dalam Ingub tersebut, secara rinci disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diwajibkan menggunakan berbagai moda transportasi publik untuk berangkat dan pulang kerja. Moda transportasi yang dimaksud meliputi:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Kereta Bandara
- Bus reguler
- Angkutan Kota (Angkot)
- Kapal
- Kendaraan antar jemput karyawan
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. ASN yang sakit, sedang hamil, memiliki disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus tidak diwajibkan untuk mengikuti aturan ini. Pengecualian ini diberikan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan individu masing-masing.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) bertanggung jawab untuk mengawasi dan memantau kehadiran pegawainya dalam menggunakan transportasi umum. ASN yang menggunakan transportasi umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka dengan mengambil swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian unit kerja masing-masing melalui platform komunikasi yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem internal lainnya.
Data rekapitulasi partisipasi ASN dalam program ini selanjutnya dilaporkan oleh Kepala PD kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan khusus yang telah disediakan.
Kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Dengan semakin banyak ASN yang beralih ke transportasi umum, diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya, sehingga kemacetan dapat terurai dan kualitas udara dapat membaik. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Jakarta untuk pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan serta mendukung mobilitas hijau.