Sindikat Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi Dibongkar, Diduga Terkait Fredy Pratama

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di lintas provinsi, meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Jaringan ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan gembong narkotika internasional, Fredy Pratama, melalui seorang operator yang mengendalikan peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.

Berikut adalah rincian penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita:

  • SP: Ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat 3.002,63 gram.
  • HM: Ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 1.581,72 gram.
  • MF: Ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru. Dari tangan MF, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 3.918,20 gram, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
  • MS: Ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar. Barang bukti yang ditemukan adalah sabu seberat 209,28 gram.

Kombes Pol. Kelana Jaya menjelaskan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tetapi juga merambah wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, serta beberapa kota di Sulawesi, seperti Makassar, Palu, dan Kendari. Pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pergerakan jaringan ini di berbagai daerah tersebut.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 13 miliar.