Pemkab Bantul Ulurkan Bantuan Hukum untuk Warga Diduga Jadi Korban Praktik Mafia Tanah

Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada seorang warga lanjut usia bernama Tupon, yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah. Pria berusia 68 tahun asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ini mendapati sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya tiba-tiba beralih nama, memicu dugaan adanya tindakan penipuan dan pemalsuan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan bahwa Pemkab telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan staf bersama Lurah setempat untuk berdialog langsung dengan Tupon. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Pemkab dalam memberikan advokasi dan pendampingan hukum secara penuh kepada yang bersangkutan.

Hermawan menjelaskan, apabila Tupon menerima tawaran bantuan ini, Pemkab Bantul siap menunjuk seorang pengacara yang akan mendampinginya selama proses hukum berjalan. Pendampingan hukum ini akan diberikan secara gratis, tanpa memungut biaya apapun dari Tupon. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian Pemkab terhadap warganya, terutama mereka yang rentan menjadi korban kejahatan.

"Komitmen Pemkab adalah mendampingi beliau agar mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara," tegas Hermawan. Ia menambahkan bahwa Pemkab menyayangkan adanya dugaan pemanfaatan kondisi Tupon yang tidak bisa membaca dan menulis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemkab bertekad untuk memastikan Tupon mendapatkan kembali hak atas tanahnya dan pelaku yang terlibat dalam praktik mafia tanah ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini menjadi perhatian serius Pemkab Bantul. Pemerintah daerah berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak Mbah Tupon dipulihkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik mafia tanah di wilayah Bantul.

Berikut adalah detail bantuan yang akan diberikan:

  • Pendampingan Hukum Gratis: Pemkab Bantul akan menunjuk pengacara untuk mendampingi Mbah Tupon tanpa biaya.
  • Advokasi Penuh: Pemkab berkomitmen untuk mengadvokasi hak-hak Mbah Tupon selama proses hukum berlangsung.
  • Pengawalan Kasus: Pemkab akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik mafia tanah dan perlunya perlindungan hukum bagi warga yang rentan menjadi korban.