Investasi Senilai Rp 1.500 Triliun Terancam Batal: Pemerintah Evaluasi Kendala Perizinan dan Daya Saing
Pemerintah Indonesia tengah berupaya keras untuk mengatasi tantangan dalam menarik investasi setelah terungkap potensi gagalnya realisasi investasi senilai Rp 1.500 triliun di tahun 2024. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, menyoroti beberapa faktor kunci yang menjadi penghalang, termasuk kompleksitas perizinan dan tingkat daya saing investasi Indonesia.
Dalam sebuah diskusi publik, Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Pemerintah menyadari bahwa perbaikan mendasar diperlukan untuk mencapai target investasi ambisius sebesar Rp 13.032 triliun dalam lima tahun ke depan, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%.
"Angka yang cukup signifikan, sekitar Rp 1.500 triliun, menunjukkan adanya investasi yang belum terealisasi di tahun 2024," ungkap Todotua. "Faktor utama penyebabnya adalah pelayanan, perizinan, kemudahan berinvestasi, dan faktor kompetitif. Ini adalah hal-hal yang harus kita terobosan."
Pemerintah menargetkan investasi sebesar Rp 1.905 triliun pada tahun 2025, dan pada kuartal pertama tahun ini, realisasi investasi telah mencapai Rp 465 triliun. Meskipun demikian, pemerintah menyadari bahwa upaya lebih lanjut diperlukan untuk mencapai target yang ditetapkan.
Reformasi Perizinan dan Kemudahan Berusaha
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus berupaya meningkatkan sistem perizinan investasi. Salah satu inisiatif utama adalah optimalisasi platform Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan bagi investor. Selain itu, pemerintah berencana menerapkan prinsip "fiktif positif" dalam waktu dekat.
Saat ini, pengusaha seringkali harus mengajukan perizinan ke berbagai Kementerian/Lembaga sebelum mendapatkan izin akhir dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Proses ini dapat memakan waktu berbulan-bulan, yang menjadi keluhan utama para investor.
Dengan skema fiktif positif, izin usaha akan secara otomatis diterbitkan jika Kementerian/Lembaga teknis terkait tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu perizinan secara signifikan dan memberikan kepastian yang lebih cepat kepada para investor.
"Kami akan menerapkan isu mengenai fiktif positif, di mana kita mau memberikan pelayanan perizinan dan kepastian yang cepat kepada para pelaku investasi yang akan masuk," kata Todotua.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berkomitmen untuk mengawal proses investasi dari awal hingga realisasi, memastikan bahwa investasi tersebut memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Upaya ini mencakup penyederhanaan regulasi, peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah, dan pemberian insentif yang menarik bagi investor.