Pengacara Ungkap Pengiriman Dana Rp 1 Miliar ke Kediaman Mantan Pejabat MA Terkait Film dan Pengurusan Perkara

Seorang pengacara, Bert Nommensen Sidabutar, memberikan keterangan mengejutkan dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Bert mengaku telah mengantarkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar ke rumah Zarof yang berlokasi di Jalan Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut pengakuan Bert di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, uang tersebut ditujukan untuk membantu pendanaan produksi film berjudul "Sang Pengadil" yang diproduseri oleh Zarof Ricar. Lebih jauh, Bert mengungkapkan bahwa pemberian dana tersebut juga berkaitan dengan imbalan atas pengurusan perkara di lingkungan pengadilan. Jaksa penuntut umum mencecar Bert terkait kunjungannya ke kediaman Zarof.

"Saksi pernah datang atau berkunjung mungkin silaturahmi tadi saksi sampaikan ke rumah yang di Jalan Senayan?" tanya jaksa.

"Waktu antar uang," jawab Bert singkat.

Bert menjelaskan bahwa ia hanya sekali mendatangi rumah Zarof, dan saat itu ia membawa sendiri uang sejumlah Rp 1 miliar. Sesampainya di rumah Zarof, Bert tidak bertemu langsung dengan Zarof maupun anggota keluarganya. Ia hanya berinteraksi dengan petugas keamanan rumah. Bert juga menambahkan bahwa ia tidak diizinkan masuk ke dalam rumah, melainkan hanya sampai di halaman.

"Saya taruh di situ karena orang itu ngomong suruh taruh di situ," ungkap Bert.

"Di mana?" tanya jaksa lebih lanjut.

"Di dalam rumah, di halaman rumah," jawab Bert.

Bert meyakini bahwa Zarof mengetahui perihal pengiriman uang tersebut meskipun mereka tidak bertemu secara langsung. Setelah kejadian tersebut, Bert mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan Zarof hingga akhirnya ia mendengar kabar penangkapan mantan pejabat MA itu oleh Kejaksaan Agung.

"Sampai kemudian tadi saksi tahu dari berita ada peristiwa?" tanya jaksa.

"Setelah saya hubungi handphonenya enggak bisa lagi," jawab Bert.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Zarof melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Kasasi diajukan oleh jaksa penuntut umum karena keberatan atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Zarof menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar. Suap tersebut bertujuan untuk memengaruhi jalannya persidangan kasasi agar majelis hakim menguatkan putusan PN Surabaya.

"Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” tegas jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.