Keluarga Zarof Ricar Beri Keterangan Tanpa Sumpah dalam Sidang Kasus Suap

Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terjerat dalam praktik percaloan perkara, menghadirkan momen unik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Istri dan dua anak Zarof Ricar memberikan keterangan sebagai saksi, namun tanpa melalui proses pengambilan sumpah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Dian Agustiani (istri Zarof), Ronny Bara Pratama, dan Diera Cita Andini (kedua anak Zarof) untuk memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan Zarof dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Namun, ketiga saksi tersebut menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan di bawah sumpah terkait kasus yang menjerat ayah dan suami mereka, Zarof Ricar. Zarof Ricar pun menyampaikan keberatan jika keluarganya harus bersaksi di bawah sumpah untuk dirinya.

Keberatan ini kemudian dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti. Hakim memberikan izin kepada Dian Agustiani, Ronny Bara Pratama, dan Diera Cita Andini untuk memberikan kesaksian tanpa terikat sumpah, khususnya dalam memberikan keterangan terkait terdakwa Zarof Ricar. Namun, mereka tetap diambil sumpahnya ketika memberikan keterangan untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yakni pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Jadi ini keluarganya, semua keluarga dari terdakwa Zarof Ricar ya, posisinya tetap sama, bertiga disumpah untuk terdakwa Lisa Rachmat ya, untuk terdakwa Zarof Ricar boleh memberikan keterangan tidak di bawah sumpah ya," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam persidangan.

Kasus yang menjerat Zarof Ricar ini terbilang kompleks. Selain didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung, Zarof juga diduga kuat terlibat dalam praktik percaloan perkara, salah satunya terkait dengan vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur. Perlu diketahui, Ronald Tannur sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah perkaranya diajukan kasasi. Dia dinyatakan bersalah dan kini mendekam di balik jeruji besi.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Terdakwa: Zarof Ricar (Mantan Pejabat Mahkamah Agung)
  • Dakwaan: Gratifikasi dan percaloan perkara
  • Nilai Gratifikasi: Rp 915 miliar dan 51 kg emas
  • Kasus Terkait: Vonis bebas Ronald Tannur
  • Status Ronald Tannur: Menjalani hukuman 5 tahun penjara
  • Saksi: Dian Agustiani (Istri Zarof), Ronny Bara Pratama (Anak Zarof), Diera Cita Andini (Anak Zarof)

Sidang ini menjadi sorotan karena menghadirkan dinamika keluarga di tengah proses hukum yang serius. Keputusan hakim untuk mengizinkan saksi memberikan keterangan tanpa sumpah juga memunculkan berbagai pertanyaan terkait implikasinya terhadap validitas dan kekuatan kesaksian yang diberikan.