Indonesia Berkiblat ke Eropa dalam Penataan Regulasi Platform Digital

Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya transformasi digital nasional dengan menggandeng Uni Eropa sebagai rujukan utama dalam merumuskan regulasi ruang digital. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, kompetitif, dan bebas dari praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan teknologi raksasa.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Uni Eropa mencakup berbagai aspek tata kelola digital, termasuk respons terhadap perkembangan teknologi terkini. Pernyataan ini disampaikan saat pertemuan bilateral dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Wamenkominfo menyoroti Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) yang diterapkan Uni Eropa sebagai model ideal. Kedua regulasi ini dinilai relevan untuk diadopsi dan disesuaikan dengan konteks Indonesia. DSA fokus pada keamanan, keadilan, dan transparansi layanan digital bagi pengguna, sementara DMA bertujuan menciptakan persaingan sehat dan mencegah dominasi platform digital besar.

"DSA dan DMA adalah kerangka kerja yang sangat baik. Kami akan menyesuaikannya dan ini menjadi tolok ukur untuk negara lain, termasuk regulasi terkait artificial intelligence," ujar Nezar.

Lebih lanjut, Wamenkominfo menekankan pentingnya pengelolaan platform digital dan keamanan siber dalam mewujudkan transformasi digital nasional. Ekosistem teknologi baru seperti Internet of Things (IoT) memerlukan regulasi yang kuat dan perlindungan keamanan siber yang memadai.

"Selain kecerdasan buatan, kita juga harus memperhatikan blockchain yang semakin populer di kalangan generasi muda," tambahnya.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan bahwa Indonesia berpotensi menarik investasi swasta untuk mengembangkan digitalisasi, seperti yang telah dilakukan di Eropa. Namun, ia juga menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif, terutama terkait kecerdasan buatan, disinformasi, dan keamanan infrastruktur.

Chaibi berharap Indonesia dapat mengirimkan delegasi ke acara-acara Uni Eropa yang membahas tata kelola digital di Brussels dan Stockholm. Partisipasi ini akan memungkinkan interaksi langsung dengan para pembuat kebijakan dan memperdalam pemahaman tentang proses perumusan regulasi.

Selain itu, Chaibi juga mengapresiasi komitmen Indonesia terhadap energi terbarukan dan perannya sebagai salah satu paru-paru dunia. Ia berharap kerjasama di sektor digital dapat semakin mempererat hubungan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Uni Eropa melalui regulasi DSA dan DMA memiliki beberapa poin penting dalam mengatur platform digital:

  • Digital Services Act (DSA):
    • Keamanan Online: DSA bertujuan untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi pengguna dengan mengharuskan platform untuk mengambil tindakan terhadap konten ilegal dan berbahaya.
    • Transparansi: DSA meningkatkan transparansi platform dengan mengharuskan mereka untuk memberikan informasi yang lebih jelas tentang algoritma, moderasi konten, dan iklan.
    • Akuntabilitas: DSA menetapkan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat untuk platform, termasuk kemampuan bagi pengguna untuk melaporkan konten ilegal dan berbahaya serta mengajukan keluhan.
  • Digital Markets Act (DMA):
    • Persaingan yang Adil: DMA bertujuan untuk mencegah praktik anti-persaingan oleh platform digital besar yang bertindak sebagai "gatekeeper" di pasar digital.
    • Interoperabilitas: DMA mengharuskan platform untuk memungkinkan interoperabilitas dengan platform lain, sehingga memudahkan pengguna untuk beralih antar platform dan menggunakan layanan yang berbeda.
    • Inovasi: DMA bertujuan untuk mendorong inovasi dengan menciptakan lapangan bermain yang lebih setara bagi semua pelaku pasar, termasuk perusahaan kecil dan menengah.