Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Senilai Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang berupaya menyelundupkan sabu senilai Rp 12,8 miliar. Seorang tersangka berinisial H, yang diduga berperan sebagai kurir, berhasil diamankan. Operasi ini mengungkap bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari Malaysia.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa tersangka H telah dua kali diperintahkan untuk mengambil sabu langsung dari Malaysia. Identitas pengendali jaringan ini telah dikantongi oleh pihak kepolisian dan saat ini dalam pengejaran. "Tersangka ini sudah kali kedua diperintahkan untuk membawa narkotika jenis sabu langsung dari Malaysia oleh si pengendali. Ini sudah kami kantongi namanya, pengendali ini ada di Malaysia," ujarnya kepada wartawan.
Menurut keterangan, H diperintahkan untuk mengirimkan sabu tersebut ke Surabaya, Jawa Timur. Ia berangkat dari Madura menuju Malaysia untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah menerima sabu, H menggunakan speedboat untuk menyeberang ke Pulau Rupat. Dari Pulau Rupat, ia melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru menggunakan bus.
Penangkapan H dilakukan di Pekanbaru saat ia membawa sabu yang disembunyikan di dalam tas yang telah dimodifikasi. Informasi mengenai pergerakan barang dari Malaysia menuju Surabaya diterima oleh tim kepolisian, yang kemudian berhasil mengamankan tersangka.
"Menurut keterangan tersangka H barang itu diperintahkan untuk dibawa menuju ke Surabaya oleh seseorang inisial N," ungkap Kombes Pol Yudha.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap individu berinisial N yang diduga sebagai penerima sabu di Surabaya. Tersangka H ditahan di Polda Riau dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba dan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Riau. Ia menyatakan bahwa Bareskrim Polri akan terus bersinergi dengan jajaran polda untuk memperkuat mitigasi peredaran narkoba di Indonesia. Brigjen Pol Eko Hadi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan pelaku narkoba beroperasi di Indonesia dan akan menindak mereka dengan tegas.
Kronologi Penyelundupan Sabu:
- Tersangka H diperintahkan jaringan di Malaysia untuk mengambil sabu.
- H berangkat dari Madura ke Malaysia.
- Sabu diambil di Malaysia.
- H menyeberang ke Pulau Rupat dengan speedboat.
- H melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dengan bus.
- H ditangkap di Pekanbaru.
Pihak Terkait:
- Tersangka H (kurir)
- Pengendali jaringan (di Malaysia)
- Inisial N (penerima di Surabaya)
- Ditresnarkoba Polda Riau
- Bareskrim Polri