Keterangan Keluarga Zarof Ricar dalam Sidang Suap: Istri dan Anak Pilih Tak Bersumpah
Dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, keluarga terdakwa dihadirkan sebagai saksi. Dian Agustiani, istri Zarof, bersama kedua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andriyani, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam upaya suap terhadap Hakim Agung Soesilo. Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, setelah mengetahui hubungan kekerabatan antara saksi dan terdakwa, menanyakan kesediaan mereka untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, Dian Agustiani beserta kedua anaknya memilih untuk tidak bersumpah dalam memberikan keterangan yang berkaitan dengan kasus Zarof Ricar. Hakim Juhriah menyatakan bahwa terdakwa Zarof diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.
Kendati demikian, ketiganya bersedia diambil sumpahnya saat memberikan keterangan untuk terdakwa Lisa Rachmat, seorang pengacara yang didakwa telah menyuap hakim dengan tujuan membebaskan Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan. Lisa Rachmat juga didakwa bersekongkol dengan Zarof Ricar dalam upaya menyuap Hakim Agung Soesilo, yang memimpin majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur.
Jaksa penuntut umum mendakwa Zarof Ricar telah melakukan percobaan, membantu, atau bersekongkol jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Kasus ini bermula ketika jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap anak mantan anggota DPR RI tersebut, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Zarof Ricar menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar. Uang suap tersebut diduga ditujukan untuk memengaruhi proses persidangan kasasi agar majelis hakim menguatkan putusan PN Surabaya. Dengan kata lain, Zarof didakwa berupaya mengkondisikan putusan kasasi perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dakwaan jaksa penuntut umum merinci bahwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, dalam hal ini uang sebesar Rp 5 miliar. Persidangan kasus ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pengumpulan bukti-bukti yang akan digunakan untuk membuktikan dakwaan terhadap Zarof Ricar dan Lisa Rachmat.
Beberapa poin penting dalam kasus ini meliputi:
- Dugaan Suap: Zarof Ricar didakwa menerima suap dari Lisa Rachmat untuk memengaruhi putusan kasasi perkara pembunuhan.
- Peran Keluarga: Istri dan anak Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi, namun menolak bersumpah untuk keterangan terkait kasus Zarof.
- Dakwaan Jaksa: Jaksa mendakwa Zarof Ricar melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
- Kasus Pembunuhan: Kasus ini berawal dari vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan yang kemudian diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum.