Sengketa Lahan di Bantul, Polda DIY Usut Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan seorang warga lanjut usia bernama Tupon, seorang petani berusia 68 tahun yang berasal dari Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul. Kasus ini mencuat setelah Tupon terancam kehilangan lahan seluas 1.655 meter persegi, termasuk dua bangunan rumah yang berdiri di atasnya.

Kombes Pol Ihsan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini baru saja diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 14 April 2025. "Kasus ini masih dalam tahap penanganan, laporan baru kami terima pada tanggal 14 April kemarin," ungkap Ihsan saat dihubungi awak media.

Saat ini, tim penyidik tengah fokus pada proses penyelidikan dan telah mengambil langkah-langkah untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang relevan dengan kasus ini. "Proses penyelidikan masih berlangsung. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," jelas Ihsan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menambahkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berasal dari pihak pelapor. "Sudah ada tiga orang saksi yang telah kami mintai keterangan," ujar Idham.

Namun demikian, Kombes Pol Idham Mahdi belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas ketiga saksi tersebut. "Saat ini, kami masih fokus pada interogasi saksi dari pihak pelapor. Perkembangan terbaru dari kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang intensif," imbuhnya.

Kasus ini bermula ketika Tupon, seorang petani yang sehari-hari bekerja menggarap lahan pertanian, menduga dirinya menjadi korban praktik mafia tanah setelah sertifikat tanah miliknya tiba-tiba beralih nama tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Merasa dirugikan, Tupon kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polda DIY untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan mencari keadilan.

Sengketa lahan ini tidak hanya mengancam tempat tinggal Tupon, tetapi juga mata pencahariannya sebagai seorang petani. Jika lahan tersebut benar-benar hilang, Tupon akan kehilangan sumber penghasilan utama dan terpaksa menghadapi kesulitan ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi sangat penting untuk memastikan keadilan dan melindungi hak-hak Tupon sebagai warga negara.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda DIY diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Jika terbukti adanya praktik mafia tanah, para pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses jual beli tanah dan sertifikasi lahan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.