Tuntutan Pengawasan Diberikan kepada Lima Santri Terkait Insiden Pembakaran di Serang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang tengah menyidangkan kasus yang melibatkan lima orang santri di bawah umur. Mereka menghadapi tuntutan hukuman atas dugaan keterlibatan dalam insiden pembakaran dan aksi kekerasan yang terjadi di sebuah peternakan ayam di wilayah Curuggong, Padarincang, Kabupaten Serang.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah warga, termasuk para santri tersebut. Aksi ini kemudian berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang signifikan. Lima santri tersebut diidentifikasi dengan inisial DP, Pa, US, FR, dan So. Mereka didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Dalam persidangan yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan beberapa pertimbangan yang meringankan bagi para terdakwa. Beberapa di antaranya adalah:
- Para terdakwa masih berusia di bawah umur.
- Mereka bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
- Belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.
- Adanya permohonan dari pihak keluarga agar para terdakwa dapat dikembalikan ke rumah dan melanjutkan pendidikan.
Namun, JPU juga menyampaikan faktor yang memberatkan, yaitu tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian materiil bagi PT Sinar Ternak Sejahtera. Atas dasar tersebut, JPU menuntut kelima santri tersebut dengan hukuman delapan bulan dalam pengawasan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Purqon Rohiyat, mengonfirmasi bahwa tuntutan yang diajukan bukan berupa pidana penjara, melainkan hukuman pengawasan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Elly Nursamsiah, kuasa hukum kelima terdakwa, menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang lebih ringan. Ia berharap agar para kliennya tetap dapat tinggal di rumah dan melanjutkan pendidikan seperti tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, kelima terdakwa diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap seorang pegawai PT STS bernama Aep Saepullah, serta perusakan dan pembakaran kandang ayam. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk lima santri yang berstatus anak-anak.